Ilustrasi PNS/ Ist
BERITAINSPIRATIF.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Perpres yang telah sah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut, pada pasal 3, hari kerja bagi PNS adalah sebanyak lima hari dalam satu minggu. Adapun hari kerja bagi PNS tersebut yakni hari Senin hingga Jumat.
Merujuk pada pasal 3 tersebut, maka PNS mulai 26 April 2023 nanti, dapat bekerja hanya lima hari kerja saja.
Artinya, jam kerja PNS setelah Ramadhan dan cuti bersama Lebaran 2023 yaitu berlaku mulai pada 26 April 2023 nanti.
Adapun jam kerja PNS sebagaimana Perpres tersebut, mulai 26 April 2023, nanti, dapat mulai bekerja dari pukul 07.30 zona waktu setempat.
Baca Juga: Kantor Pemerintahan Diminta Tunda Acara Halalbihalal
Selama ini masih banyak PNS di daerah yang masih menjalani 6 hari kerja. Paling lambat dalam setahun ke depan, semua PNS baik di daerah maupun pusat hanya memiliki 5 hari kerja.
Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres nomor 21 tahun 2023 yang dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (25/4/2023).
Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.
Baca Juga: Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Terbaru April 2023
Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.
“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.
Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.
Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: BMKG: Suhu Panas di Indonesia BUKAN Gelombang Panas
Fleksibilitas ASN
Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.
Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News