dok. KPU Kota Bandung
Pengumuman disampaikan melalui surat nomor 123/PL.01.4-Pu/3273/2023 di halaman resmi Web KPU Kota Bandung dan media sosial lainnya tertanggal 24 April 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandung Suharti.
Baca Juga: 700 Ton Sampah Lebaran Numpuk di 55 TPS, Ini Upaya DLH Kota Bandung
Dalam pengumuman tersebut, pengajuan bakal calon anggota DPRD harus dilengkapi dengan tiga persyaratan, yaitu :
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
Baca Juga: Kunjungan ke Masjid Al Jabbar Meningkat Tajam Capai Tertinggi 33.606 Orang/hari
Waktu dan tempat pengajuan
Senin, 1 Mei 2023 hingga Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB dan Minggu 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB.
Tempat Pengajuan dilakukan di Kantor KPU Kota Bandung Jalan Soekarno Hatta No.260 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.
Informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bandung dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Bandung, 085295973186 (Angga Pradipta) dan 085314794518 (Suwarna).
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
-Mulai Berlaku, Hari Kerja Semua PNS Baik Pusat/Daerah Hanya 5 Hari