logo dok. Bappenas
BERITAINSPIRATIF.COM- Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas membuka rekruitmen Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia.
Dilansir dilaman resmi Bappenas, Kualifikasi yang Dibutuhkan untuk Tenaga Ahli (TA) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia (1 Orang):
- Pendidikan minimal S2 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
- IPK minimal 3.00;
- Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Mampu menulis dan menganalisis dengan baik (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);
- Ahli dan berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam lingkup penelitian yang relevan dan analisis kebijakan publik (policy paper);
- Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;
- Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
- Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.
Kualifikasi yang Dibutuhkan untuk Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia (1 Orang):
- Pendidikan minimal S1 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;
- IPK minimal 3.00;
- Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;
- Mampu menulis dan menganalisis dengan baik (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);
- Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;
- Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan
- Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.
Catatan:
Bagi kandidat yang berminat wajib mengirimkan contoh tulisan/karya yang relevan (maks. 2 halaman), surat lamaran, CV, ijazah, dan transkrip nilai kepada Direktorat Politik dan Komunikasi melalui link yang terlampir paling lambat Jumat, 12 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.