DPRD Kota Bandung Cabut Raperda LKK Nomor 02/2013

Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung saat Rapat Kerja terkait Pembahasan Lanjutan Pencabutan Raperda LKK, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis (4/5/2023) / Foto: Dok. Humas DPRD Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - DPRD Kota Bandung melalui Pimpinan dan Anggota Bapemperda melaksanakan kegiatan Rapat Kerja terkait Pembahasan Lanjutan Pencabutan Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dudy Himawan S.H. bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Pada rapat kerja kali ini turut dihadiri oleh H. Wawan Mohamad Usman, S.P.; Hj. Siti Nurjanah, S.S.; drg. Maya Himawati; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos.; Asep Mahyudin, S. Ag.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P. melalui daring.

Bapemperda diberikan tugas untuk melanjutkan pembahasan mengenai pencabutan Raperda pencabutan Raperda Nomor 2 tahun 2013 tentang LKK.

Dudy Himawan mengatakan bahwa dari hasil diskusi, menyetujui untuk mencabut Raperda LKK yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum.

Baca Juga: Komisi A DPRD Terima 2 Usulan dari Forum RW Kota Bandung

“Pada intinya, harus sudah mengambil keputusan bahwa Raperda pencabutan Raperda Nomor 2 tahun 2013 diputuskan untuk dicabut untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum dan berharap bahwa ini menjadi hasil diskusi yang terbaik untuk kita semua,” ujar Dudy dalam keterangan resmi DPRD Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Anggota Bapemperda pun menyutujui dan sepakat terkait pencabutan Raperda ini dapat dilaksanakan dan akan melalui Peraturan Walikota.*

Baca Juga: LPM dan Forum RW Kota Bandung Dorong Perubahan Perda LKK

Baca Juga: Ikuti CYCLING DE JABAR 2023, Lomba Sepeda di Kawasan Pantai Selatan 3 Malam, Ini Linknya

Pembahasan Sebelumnya

Sebagaimana dilansir Beritainspiratif.com, Komisi A DPRD Kota Bandung telah menerima audiensi dari Forum Rukun Warga Kota Bandung bersama Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda terkait Raperwal Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Selasa (6/6/2022).

Terdapat 2 usulan yang diajukan oleh Forum RW Kota Bandung. Yang pertama, usulan perubahan-perubahan tambahan dan pengembangan perwal LKK. Yang kedua, revisi Perwal No. 215 Tahun 2018.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung bersama LPM dan  Forum RW Kota Bandung menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasaan rencana pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis, (12/5/2022).

Dalam rapat tersebut LPM dan  Forum RW Kota Bandung menyampaikan aspirasi terkait Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang telah menjadi polemik karena filosofisnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dikatakan dalam rapat bahwa Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dirasakan belum efektif bagi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.

"Karena di wilayah sudah merasa kebingungan tentang masa bakti karena masa bakti LKK ini hanya berlaku 3 tahun, sementara di Permendagri ini sudah 5 tahun, harus mengacu ke mana kami?" ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung: TPA Cicabe Hanya Sementara, Menunggu TPA Sarimukti Normal

Ketua DPD LPM Kota Bandung Merdi Hajiji dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Perda LKK tersebut segera dicabut karena tidak sesuai dengan Permendagri.  

“Sudah saatnya Perda LKK No 2 tahun 2013 segera di cabut dan PERMENDAGRI No 18 tahun 2018 karena tidak sesuai lagi diterapkan di kota Bandung mengingat Permen tersebut mengatur tentang Desa LKD dan LAD,” ungkapnya.

Ketua Forum RW Kota Bandung H. Lily Maulana  yang dihubungi usai mengikuti rapat menyampaikan bahwa Ketua Pansus menyetujui pencabutan Perda Nomor 02 tahun 2013.

“Dalam Perwal nanti, Forum RW meminta agar dihapuskan batasan usia untuk ketua RT dan RW mengingat dilapangan banyak yang sudah berusia lebih dari 65 tahun,” jelasnya.

“Selain itu masa bakti ketua RT dan RW dalam permen nomor 18 adalah 5 tahun,  kenyataan dilapangan banyak yang menjabat lebih dari 3 periode mengingat kebutuhan dan permintaan masyarakat,” pungkasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

-Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Terbaru April 2023

-Mulai Berlaku, Hari Kerja Semua PNS Baik Pusat/Daerah Hanya 5 Hari

-MUDAH! Begini Cara Cek Saldo e-Toll Lewat HP

-Pemkot Bandung Tetapkan CICABE Sebagai TPA Darurat

-Kini, Belanja di Korea Bisa Menggunakan Uang Rupiah

Berita Terkait