Foto: dok. Disdik Kota Bandung
KOTA BANDUNG, BERITAINSPIRATIF.COM - Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O21 dan Peraturan Walikota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan secara regulasi tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, hanya teknis pelaksanaan yang terus diperbaiki dengan asas Objektif, Transparan dan Akuntabel
"Secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Evaluasi PPDB sudah dilakukan dan diperbaiki di tahun ini, agar memberi kemudahan para orang tua CPBD dalam proses PPDB 2023 ini," kata Hikmat Ginanjar dalam keterangan resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung, Rabu (24/05/2023).
Kadisdik pun mendukung kebijakan Kemendikbudristek tentang transisi PAUD ke SD yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran dan PPDB 2023.
“Sebelum ada surat edaran tentang transisi PAUD-SD, Kota Bandung sudah menerapkan pelaksanaan PPDB jenjang SD dengan tidak menggunakan tes Calistung (Baca, Tulis, Hitung), melainkan mengutamakan usia calon peserta didik baru,” ujarnya.
Baca Juga: Kota Bandung Buka Jalur Khusus AFIRMASI Untuk Siswa SD-SMP Tidak Mampu
Transisi PAUD-SD ini sebagai penyelarasan pembelajaran PAUD-SD agar peserta didik PAUD tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian saat berpindah menjadi peserta didik SD. Juga, bagi peserta didik yang tidak pernah mengikuti PAUD pun tetap terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi atau kemampuan dasar.
PPDB Kota Bandung terdapat empat jalur yaitu jalur Zonasi; jalur Afirmasi (RMP dan PDBK); jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali; dan jalur Prestasi (prestasi akademik dan non-akademik). Dengan persyaratan umum Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua. Sementara untuk persyaratan khusus disesuaikan dengan jalur yang dipilih.
Pemerintah Kota Bandung pun berkomitmen dalam memberikan hak bersekolah bagi warga Kota Bandung usia sekolah melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Jalur ini diharapkan bisa membantu bagi keluarga tidak mampu untuk tetap bersekolah.
“Silakan bagi yang akan mendaftar Afirmasi RMP cek terlebih dahulu di simdik.bandung.go.id/dtks jika tidak ada bisa ke Kelurahan setempat, terdaftar tidaknya. Jika tidak terdaftar, bisa mengajukan ke Kelurahan melalui proses muskel (musyawarah kelurahan) paling lambat 7 Juni 2023 mendatang. Lalu hasilnya dapat dilihat di simdik.bandung.go.id pada tanggal 10 Juni 2023 pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Baca Juga: WOW..! Maria Raih DOKTOR Termuda UNAIR Usia 24 Tahun, Dengan IPK Sempurna 4.0
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana menjelaskan, bagi orang tua CPDB yang mendapati kesulitan atau kendala teknis dalam proses PPDB Kota Bandung 2023, dapat melakukan konsultasi atau bertanya di fitur chatbox di laman ppdb.bandung dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Silakan bagi yang masih bingung atau mendapati kendala bisa konsultasi ke chatbox nanti tim pengelola akan membantu. Atau bisa juga minta bantuan ke SD dan SMP negeri terdekat nanti operator atau panitia PPDB akan membantu mengarahkan,” kata Tantan, Bandung, Rabu (24/05/2023).
Selain itu, lanjutnya, bagi yang memiliki permasalahan kependudukan seperti NIK ganda, belum punya Akta kelahiran dan lainnya, Disdukcapil Kota Bandung telah menyediakan Mepeling selama proses PPDB.
“Jadwalnya Senin-Jumat pukul 09.00 sampai 15.00 WIB (tanggal merah libur) di halaman Disdik Kota Bandung,” ucapnya.
Baca Juga: Inilah 6 Kelurahan Terbaik di Kota Bandung, Sukamiskin Melaju ke Tingkat Provinsi
Baca Juga: Luncurkan PASAGI, Jabar Lakukan Pengawasan Ribuan Konten Media Sosial
Pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur dengan melakukan pendataan oleh sekolah asal yang divalidasi oleh orang tua atau orang tua secara mendiri pada laman ppdb.bandung.go.id atau klik: DISINI
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD dan SMP Negeri Kota Bandung 2023:
Tahap 1 untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
1. Pengisian data diri oleh Wali Kelas atau Mandiri pada 22 Mei – 9 Juni 2023
2. Pendaftaran pada 12 – 16 Juni 2023
3. Pengumuman pada 23 Juni 2023
4. Daftar ulang pada 26 – 27 Juni 2023
Tahap 2 untuk jalur Zonasi
1. Pengisian data diri oleh Wali Kelas atau Mandiri pada 22 Mei – 9 Juni 2023
2. Pendaftaran pada 26 – 30 Juni 2023
3. Pengumuman pada 6 Juli 2023
4. Daftar ulang pada 10 – 11 Juli 2023
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
-Kabar Gembira! Kota Bandung Buka Jalur Khusus AFIRMASI Untuk Siswa SD-SMP Tidak Mampu
-Presiden Resmi Luncurkan Logo IKN Bertema Pohon Hayat, Inilah Maknanya!
-Profil AULIA AKBAR Desainer Asal Bandung Pemenang Logo IKN
-Inilah 6 Kelurahan Terbaik di Kota Bandung, Sukamiskin Melaju ke Tingkat Provinsi