Ketua Baznas Kota Bandung Akhmad Roziqin (Ketiga dari kiri) didampingi Ketua Forum RT RW Kota Bandung H. Lily Maulana (kedua dari kiri) beserta narasumber secara resmi membuka sekaligus memberikan arahan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengurus UPZ Forum RT RW Kota Bandung bertempat di Sekretariat Forum RT RW Komplek Sari Mas Arcamanik Bandung berlangsung Sabtu (10/6/2023). / Foto: UPZ Forum RT RW Kota Bandung
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Ketua Baznas Kota Bandung Akhmad Roziqin secara resmi membuka sekaligus memberikan arahan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengurus UPZ Forum RT RW Kota Bandung bertempat di Sekretariat Forum RT RW Komplek Sari Mas Arcamanik Bandung berlangsung Sabtu (10/6/2023).
Ketua Forum RT RW Kota Bandung H. Lily Maulana dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada Baznas Kota Bandung yang telah memfasilitasi kegiatan Bimtek ini, dan juga kepada Pengurus Forum RT RW Kota Bandung yang tergabung dalam kepengurusan UPZ Forum RT RW.
“Alhamdulillah akhirnya UPZ Forum RT RW ini bisa terbentuk, ini merupakan salah satu program dan cita-cita kami,” ujar H.Lily.
“Tentunya kami sangat memerlukan bimbingan dan arahan dari Baznas Kota Bandung, agar UPZ Forum RT RW ini dapat berjalan dengan baik,” tambah H Lily.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker
Sebagaimana diketahui bahwa Pengurus UPZ Forum RT RW Kota Bandung ini telah dilantik oleh Baznas Kota Bandung pada Sabtu 20 Mei 2023 bersamaaan dengan gelaran Silaturahmi Akbar dan Milad Forum RT RW Kota Bandung yang ke-20 berlangsung di Monumen Bandung Lautan Api Tegallega Bandung yang dihadiri juga oleh Forkopimda Kota Bandung.
“Itu artinya ulang tahun/berdirinya UPZ bersamaan dengan Milad Forum RT RW Kota Bandung 20 Mei,” ungkap Ketua Baznas Kota Bandung Akhmad Roziqin dalam sambutan pembukaannya.
Dipantau Beritainspiratif.com di lokasi, Akhmad Roziqin menyampaikan bahwa UPZ Forum RT RW Kota Bandung adalah anak kandung Baznas Kota Bandung, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural, Sedangkan Baznas sendiri adalah anak kandung dari undang-undang, dan merupakan hukum positif Badan Amil Zakat Nasional.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Bimtek ini merupakan suatu tahapan yang penting dalam proses pembelajaran kita.
“Tentunya pembelajaran bimtek ini yang hanya 2-3 jam tidak meng-cover semua materi, hanya pemanasan saja. Oleh karena itu pembelajaran berkelanjutan menjadi kewajiban kita agar kita semua dapat meningkatkan kapasitas literasi tentang pemahaman zakat,” ungkapnya.
“Diharapkan para peserta dapat menyimak baik-baik apa yang disampaikan oleh para narasumber sesuai bidangnya,” tambahnya.
Baca Juga: Pengurus UPZ Forum RT RW Kota Bandung Dilantik, Ini Susunannya!
Baca Juga: Mulai 1 Juli Tiket Kereta Api Bisa Dipesan 3 Bulan Sebelum Keberangkatan
Akhmad Roziqin menegaskan bahwa salah satu tugas fungsi UPZ adalah melakukan edukasi dan sosialisasi tentang zakat. Artinya sebagai amilin zakat kita harus bisa melakukan pencerahan kepada publik.
“Apa itu zakat, bagaimana berzakat dan dimana zakat, mengingat problem di masyarakat terkait dengan zakat hanya tiga hal saja,” ujarnya.
“Mereka tidak tahu apa itu zakat atau mungkin mereka tahu tetapi tidak tahu bagaimana menghitung zakat. (bukan zakat fitrah, red) ini zakat mal yang cukup ribet,” lanjutnya.
Setelah mereka tahu, dimana mereka membayar zakat bisa dilakukan di UPZ Forum RT RW Kota Bandung.
Kenapa Harus membayar zakat di UPZ?
“Karena orang kalau membayar zakat diluar itu tidak sah,” tegas Ketua Baznas Kota Bandung.
Ia mencontohkan adanya pengusaha yang membayarkan zakat dengan cara dibagi-bagikan ke mustahik.
“Cara itu tidak sah, karena Nabi tidak mencontohkan zakat itu dibagi-bagi tetapi melalui baitul mal. Nah Baitumal di abad 21 itu namanya Baznas dan UPZ,” jelasnya.
Dilanjutkannya bahwa potensi zakat, infaq, sedekah sekira 1,6 Triliun. Sekarang itu baru terhimpun oleh Baznas sekitar 29 miliar.
“Jadi lahan kita masih sangat terbuka,” urainya.
Selain itu diungkapkan salah satu tugas UPZ adalah konsultasi zakat.
“Jadi jangan sampai ada warga mau bertanya tentang zakat, kita tidak bisa menjadi konsultan. Oleh karena itu kita harus tahu ilmu tentang konten zakat, dan komunikasi publik agar orang mau membayar zakat,” tegasnya.
Tonton Juga: Video Bimtek UPZ Forum RT RW Kota Bandung
UPZ sebagai unit penghimpun zakat, infaq dan sedekah memiliki strategi dalam penghimpunanya disampaikan oleh pemateri.
Kepada UPZ Forum RT RW Bandung nantinya silahkan gunakan QRIS, setelah membuka rekening di Bank BSI.
“Silahkan sebar QRIS tersebut ke seluruh dunia, karena menghimpun zakat itu boleh dari manapun, tetapi menyalurkan zakatnya harus kepada orang yang ber-KTP Kota Bandung,” tegas Roziqin.
Terkait penyaluran zakat, Akhmad Roziqin menjelaskan ada dua pertama distribusi, kedua pendayagunaan. Lalu dalam hal pengumpulan tidak sembarangan orang.
“Yang berhak mengumpulkan uang, itu hanya ada dua, yang pertama ormas atas izin dinas sosial. Kedua UPZ DKM. DKM itu tidak boleh menghimpun uang. Lalu bagaimana caranya ya dibentuk saja UPZ di DKM tersebut,” semua ada aturannya ungkap Ketua Baznas.
Selanjutnya terkait penyusunan laporan UPZ itu wajib, karena UPZ itu SK nya dari Baznas yang harus dilakukan audit.
“Audit pertama dari Kantor Akuntan Publik (KAP), kedua dari Kepatuhan Syariah, jadi ada dua dan dilakukan setiap tahun. Alhamdulilah Baznas Kota Bandung memperoleh predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) lima kali berturut-turut,” ujar Roziqin.
Untuk Program Kerja agar dicatat baik-baik dan tertuang dalam sebuah dokumen RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan).
“Rencanakan dengan baik, karena kita tidak boleh melaksanakan program kerja di luar rencana itu. Apa yang ditulis disitu mencakup 5 program kerja Baznas meliputi Kesehatan, Agama, Sosial Kemanusiaan, Ekonomi dan pendidikan atau biasa disingkat KASEP,” pungkas Roziqin.
Usai arahan Ketua Baznas Kota Bandung, Bimtek kepada Pengurus UPZ Forum RT RW Kota Bandung tersebut dilanjutkan dengan pemberian materi dengan menghadirkan narasumber dari Baznas Kota Bandung antara lain Arif Nurrahman dengan materi strategi pengumpulan zakat, Irfan Farid Taufik membawakan materi strategi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, dan materi pengelolaan SDM, admin dan umum oleh Arif Ramdani.
Baca Juga: Sosialisasi Kang Pisman di SWK Karees, Ketua DPRD Kota Bandung Acungi Jempol
Narasumber Arif Nurrahman melalui materi strategi pengumpulan zakat menyampaikan ada 5 poin persepsi yang harus kita bangun dalam penghimpunan zakat, guna membangun kontinyuitas dalam penghimpunan, jadi bukan sekedar penghimpunan dana saja.
“Pertama penghimpunan, kedua menghimpun donatur, ketiga menghimpun simpatisan, keempat membangun citra lembaga dan kelima memuaskan donatur,” jelasnya.
Irfan Farid Taufik yang membawakan materi strategi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, mengungkapkan ada beberapa rujukan ketika akan melakukan penyaluran.
“Kita bisa merujuk kepada Undang-undang 23 tahun 2011, PP dan Fatwa-Fatwa Majelis ulama, lalu Per-Baznas, Kemudian ada keputusan Ketua Baznas. Jadi itu rujukan ketika kita bingung menentukan Asnaf,” ujarnya.
Melalui materi pengelolaan SDM, admin dan umum yang disampaikan oleh Arif Ramdani, diungkapkannya bahwa aturan yang mengatur tentang pengelola zakat ada di undang-undang nomor 23 tahun 2011.
“Jadi mengumpulkan zakat harus memiliki legalitas karena harus amanah. Dalam pasal 38 menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat. Jadi tidak boleh ngaku-ngaku tanpa izin pejabat berwenang,” jelasnya.
Pada sesi terakhir Bimtek juga disampaikan oleh pemateri terkait penyusunan program kerja rencana penghimpunan dan penyaluran zakat dalam bentuk sheet yang telah tersusun formulanya.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
-Inilah 6 Kelurahan Terbaik di Kota Bandung, Sukamiskin Melaju ke Tingkat Provinsi
-Catat! Inilah Jadwal dan Syarat PPDB di Kota Bandung 2023 untuk SD-SMP
-Pemkot Bandung Layani Pembuatan NIB di Seluruh Kecamatan, Simak Jadwalnya!