Ilustrasi - shutterstock / Foto: Ist.
BERITAINSPIRATIF.COM - Korlantas Polri menguatkan aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan pengemudi melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam pembuatan SIM tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Mengingat saat ini pembuatan SIM di RI sangatlah mudah.
"Di Indonesia Rp 100.000 bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak dari kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri, mengutip laman resmi Humas Polri, Senin (19/6/2023).
Untuk itu ke depan pembuatan SIM diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.
Baca Juga: BPS Kota Bandung Sebut Inflasi Kota Bandung Terendah Se Jawa Barat
Pemohon SIM tidak saja harus melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, tetapi juga terdapat tambahan persyaratan berupa kewajiban menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan BPSJ Kesehatan.
Hal tersebut merupakan persyaratan dalam pembuatan SIM yang ditetapkan kepolisian melalui Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Persyaratan pembuatan SIM terkait BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres yang terbit 6 Januari 2022 itu Kapolri diminta menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19
Selain itu syarat pemohon SIM wajib menjadi peserta JKN tertuang juga dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 poin 5a terkait persyaratan administrasi SIM.
Berikut isi lengkap Pasal 9 dimaksud:
(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
3a.melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Baca Juga: Google Akan Hapus Akun Gmail, Segera Lakukan Ini Agar Email Tak Hilang
Lalu pada pasal yang sama poin 3c, juga tertulis penjelasan lain mengenai JKN, yaitu "dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan".
Sehingga pemohon dapat mengikuti proses pembuatan SIM apabila belum menjadi peserta JKN. Namun SIM tak akan diserahkan bila pada tanggal pengambilan pemohon belum juga menjadi peserta JKN.
Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 telah resmi diundangkan sejak 17 Februari 2023 yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen Yusri Yunus juga mengungkapkan alasan diaktifkannya persyaratan sertifikasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, sebagai upaya Korlantas Polri meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.
"Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Kriteria Kursus Mengemudi
Dikutip ANTARA Jum’at (22/6/2023) Koordinator Sekolah Mengemudi DKI Jakarta Wijaya Kusuma Broto menyebutkan tidak sembarang sekolah mengemudi bisa memberikan sertifikat mengemudi mengingat ia harus memperoleh akreditasi terlebih dahulu dan akreditasinya disahkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
"Karena tidak semua sekolah mengemudi dapat mengeluarkan sertifikat, nanti akan ada standarisasinya. Yang bisa hanya yang sudah terakreditasi," jelas Wijaya.
Selain itu, ia menerangkan bahwa tempat kursus tersebut perlu memiliki badan usaha di bidang usaha kursus mengemudi, selanjutnya Korlantas akan ikut serta dalam memverifikasi data administrasi sekolah tersebut.
"Kemudian badan atau tempat kursus juga perlu memiliki instruktur yang sudah ikut Training of Trainer (TOT), lalu diperiksa juga sarana dan prasarana mereka. Nah standarisasi ini yang kami susun," kata Wijaya, Rabu (21/6/2023).
Wijaya menyebut, saat ini pihak kepolisian juga masih merampungkan standarisasi yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
-YUK MERAPAT! Kota Bandung Buka 4.000 Lowongan Kerja di Job Fair, Ini Linknya!
-SUKAMISKIN Lolos 3 Besar Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat
-Wisata Edukasi Kedirgantaraan ke PTDI Buka Untuk Pelajar dan Umum, Simak Jadwalnya!