Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)


Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu (21/06/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden.

Baca Juga: Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Akan Berubah Jadi Universitas

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pemprov Jabar Terapkan Sistem ASN Bekerja Dimana Saja

Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

-YUK MERAPAT! Kota Bandung Buka 4.000 Lowongan Kerja di Job Fair, Ini Linknya!

-SUKAMISKIN Lolos 3 Besar Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat

-Wisata Edukasi Kedirgantaraan ke PTDI Buka Untuk Pelajar dan Umum, Simak Jadwalnya!

Berita Terkait