Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.

Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).

Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

Baca Juga: Ketua DKM! Begini Pengelolaan Sampah yang Dilakukan di Masjid Salman ITB

“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” tutur Andriani.

“Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” sambung Andriani 

Baca Juga: 10 Kecamatan di Kota Bandung Mendapat Anugerah Layak Pemuda 2023

Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.

“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” jelas Andriani. 

Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan. 

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Mencapai 39,4 Derajat

-Lurah Sukamiskin Berbagi Tips Keberhasilan Kepada Lurah dan Kades Kab. Kutai Kartanegara

-Satgas Darurat Sampah Kota Bandung: Yang Boleh Dibuang ke TPS Itu, Sampah Residu!

-Masa Darurat akan Diperpanjang, Penanganan Sampah Kota Bandung Terapkan Pola Cluster

-12 RW di Kota Bandung Raih Penghargaan PROKLIM dari Kementerian LHK, Ini Daftarnya!