BERITAINSPIRATIF.COM - Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya haji tahun 1445H/2024M yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp56 juta. Keputusan tersebut bedasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.

Dikutip laman resmi DPR RI Senin, (27/11/2023) Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta. Sementara itu BPIH disepakati sebesar Rp93 juta.

"Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?" Kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Kadinkes Kota Bandung Pastikan Program Nyamuk Wolbachia Aman, Begini Penjelasannya!

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta sangat membebani jemaah. Sehingga Panja Komisi VIII mendesak pemerintah dan dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji Rp93 juta.

"Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah," imbuhnya.

"Selanjutnya keputusan ini akan kita bawa dalam rapat kerja dengan Kemneterian Agama untuk disetujui bersama," tambahnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Pemkot Bandung Gelar Pasar Murah di 30 Kecamatan, Ini Jadwalnya!

-Kenali, Inilah 27 NAMA JALAN BARU di Kabupaten Garut

-Pemkot Bandung Raih Penghargaan ODF 100 Persen

-Disnaker Kota Bandung Hadirkan 4.000 Bursa Lowongan Kerja 2023, Ini Linknya!
-Pemkot Bandung Bangun Hanggar Budidaya Maggot di 151 Kelurahan

-23 ASN Pemkot Bandung Raih Penghargaan ASN Berprestasi Tahun 2023, Ini Daftarnya!