dok. Bank Indonesia
BERITAINSPIRATIF.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan Laporan Konsultasi Publik yang merupakan kumpulan dari semua masukan masyarakat atas konsep Pengembangan Rupiah Digital yang tertuang dalam Consultative Paper (CP) Rupiah Digital Tahap I.
BI menyampaikan apresiasi atas pandangan masyarakat yang telah diterima dalam periode penerimaan masukan yang dibuka pada 31 Januari 2023 s/d 15 Juli 2023.
Bank Indonesia dalam keterangan resminya, Rabu (27/12/2023), melalui Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 42 (empat puluh dua) komentar serta masukan yang bersumber di antaranya dari perbankan dan institusi non keuangan, asosiasi, Kementerian-Lembaga, akademisi, serta individu/masyarakat umum.
"Laporan Konsultasi Publik ini merupakan bagian penting dari inisiatif “Proyek Garuda" sebagai proyek yang memayungi eksplorasi terhadap Rupiah Digital. Penerbitan laporan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BI dalam pengembangan desain Rupiah Digital," ujar Erwin Haryono.
Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh Tembus 1 Juta Penumpang
Pasca mendapatkan masukan dari publik, pengembangan Rupiah Digital ini akan memasuki sejumlah tahap berikutnya, yaitu;
i) Eksperimentasi Teknologi (proof of concept);
ii) Prototyping;
iii) Piloting/sandboxing; serta
iv) Tinjauan atas stance kebijakan, sebagaimana yang telah dirancang pada high level design White Paper Rupiah Digital.
Baca Juga: INOVATIF, ITS Resmikan Produksi Perdana Motor Listrik EVITS
"Eksperimentasi Pengembangan Rupiah Digital merupakan proses yang iteratif guna membuka peluang eksplorasi yang lebih luas atas berbagai alternatif desain dan memastikan nilai tambah yang paling optimal bagi Indonesia," lanjutnya.
Struktur Laporan Konsultasi Publik terbagi atas enam kategori yang menjadi dasar untuk pendalaman terhadap aspek fungsionalitas dan pertimbangan umum, serta menjadi elemen penguat bagi Pengembangan Rupiah Digital. Enam kategori tersebut yaitu:
1. Teknologi: Menyoroti aspek skalabilitas dan resiliensi.
2. Akses: Meliputi tata cara kepesertaan, tata cara akses data, dan pengelolaan wallet.
3. Penerbitan dan Pemusnahan: Terkait dengan proses penerbitan dan pemusnahan Rupiah Digital.
4. Transfer dana: Meliputi fungsi pokok dalam transfer dana, resolusi gridlock, dan settlement finality.
5. Kapabilitas teknis dan aspek 3i: Melibatkan interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi.
6. Implikasi: Terkait atas dampak mata uang Rupiah digital terhadap Sistem Pembayaran, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Moneter.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isi Laporan Konsultasi Publik Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger, silahkan KLIK DISINI.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
Baca Juga: