- Pemerintahan
- 05 Dec 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung 14 Februari 2024.
Nantinya pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawasi oleh 1 orang petugas Pengawas TPS (PTPS).
PTPS tersebut memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.
Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum mengumumkan pembukaan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 (Coming Soon).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 diperkirakan akan dimulai pada 22-23 Januari 2024 mengingat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari.
Baca Juga: 10 Kecamatan Kota Bandung Dinobatkan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Terbaik
Tugas Pengawas TPS
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca Juga: Ingat Prokes! Covid-19 di Jabar Capai 453 Kasus, Kota Depok Tertinggi Diikuti Kota Bandung
Honor Pengawas TPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor Pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebesar Rp750 ribu.
Dikutip berbagai sumber, berikut persyaratan Petugas Pengawas TPS
PERSYARATAN PENGAWAS TPS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
Baca Juga: