- Pemerintahan
- 13 Dec 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669, rangkaian jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 pendaftaran calon anggota KPPS dibuka pada hari ini, Senin 11 Desember 2023.
Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (29/11/2023).
"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap, Rabu.
Berikut jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024:
- 11 – 15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 – 20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 – 22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 – 25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 – 28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
- 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Aturan Baru Penerimaan Mahasiswa Baru 2024, Bisa Pilih 4 Prodi Berbeda!
Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun, maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Sampah Kota Bandung yang Dibuang ke TPA Berkurang 700 Ton
Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup.
7. Pas Foto Berwarna 4x6.
Berikut cara daftar KPPS Pemilu 2023:
· Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, sebagaimana tersebut di atas.
· Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
· Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
· Isi formulir pendaftaran secara lengkap
· Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Berdasarkan Pengumuman KPU Kota Bandung, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS setempat sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023.
- Helpdesk pembentukan KPPS KPU Kota Bandung berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 260 Kota Bandung, kontak: 08993574023
Baca Juga: Pemkot Bandung Jalin Kerja Sama dengan 3 Daerah dari Cianjur, Indramayu hingga Aceh
1. Surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 :
https://docs.google.com/document/d/1ixxzOg1Aevn4LreOKyRx_9R_UzQUbCrG/edit atau KLIK DISINI
2. Surat pernyataan KPPS Pemilu 2024 :
https://docs.google.com/document/d/1LnOQPknGZkaMyNuZKZu5gfmmKl4r2hvA/edit atau KLIK DISINI
3. Contoh daftar riwayat hidup:
https://docs.google.com/document/d/1keUewVWm0xLJazpT8O5-oHI-_uNWm8hU/edit atau KLIK DISINI
4. Contoh pakta integritas :
https://docs.google.com/document/d/1PuwxrfPqxueLND3PM5LbCKvxDRU1E6kX/edit atau KLIK DISINI
5. Contoh surat izin dari kepala/instansi :
https://docs.google.com/document/d/1qlExmQiRDZZ8TAxKtpBdVuUhtJ1o4uiR/edit atau KLIK DISINI
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan dengan saat Pemilu 2019, berikut ini rinciannya:
1. Ketua KPPS: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
2. Anggota KPPS: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
3. Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News