- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 tinggal menghitung bulan bahkan minggu, sementara tahapan Pemilu terus bergulir dan tentunya ini menjadi perhatian serius bagi Panwascam Panyileukan Kota Bandung.
Menyikapi hal tersebut Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panyileukan Kota Bandung menggelar kegiatan pertemuan dalam rangka persiapan Pemilu 2024 yang berlangsung di Aula Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, Senin,11 Desember 2023.
Dipantau Beritainspiratif.com, hadir dalam acara tersebut Komisioner Panwaslu Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, Nanang Anwar - Ketua, Syifa Satria N - anggota dan M. Iqbal - anggota serta jajaran PPK, ASN dan PK/d serta stakeholder lainnya.
Pada pertemuan tersebut, Nanang Anwar Komisioner Panwaslu Kecamatan Panyileukan Kota Bandung menyampaikan bahwa tahapan Pemilu sudah memasuki pada tahapan kampanye dan berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
“Tahapan kampanye ini meliputi kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial dan kegiatan lain,” ujar Nanang.
“Sedangkan pada periode 21 Januari hingga 10 Februari 2024 akan ada kegiatan kampanye meliputi kegiatan iklan media cetak, media elektronik dan online. Baru pada tanggal 11-13 Februari 2023 akan memasuki masa tenang,” tambahnya.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Contoh Formulirnya!
Baca Juga: Polri Persilakan Masyarakat Lapor, Jika Anggota Tidak Netral dalam Pemilu 2024
Pada pertemuan tersebut, Nanang menugaskan kepada para PK/D dalam memasuki tahapan tersebut, agar melaksanakan pengawasan melekat (Waskat).
“Jalin komunikasi dengan semua lapisan masyarakat, selain itu ingatkan kembali dan sampaikan larangan-larangan dalam ber-kampanye,” tegasnya.
Nanang menyampaikan pada saat pengawasan kampanye diingatkan kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye, butir-butir larangan-larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU, yakni:
1. Mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk kesatuan negara RI.
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan RI
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon/atau peserta pemilu lain
4. Mengganggu ketertiban umum
5. Mengancam untuk melakukan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu lain
6. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
7. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
8. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Ditambahkan oleh Nanang, Panwaslu Kecamatan Panyileukan juga menghimbau kepada ASN, TNI dan POLRI untuk senantiasa menjaga Netralitasnya sesuai Lembaganya masing-masing. Dan selama berlangsungnya proses masa kampanye, diingatkan juga kepada masyarakat tidak terjebak dan menolak adanya "money politic" pada Pemilu 2024.
“Panwaslu Kecamatan Panyileukan menyarankan dalam memilih bakal calon pemimpin, para pemilih harus mengetahui betul track record terlebih dahulu dari setiap masing-masing calon,” jelasnya.
Diakhir pertemuan Ketua Panwaslu Kecamatan Panyileukan Kota Bandung Nanang Anwar menyampaikan bahwa total TPS yang berada di Kecamatan Panyileukan tercatat 111 TPS dengan total 30.452 pemilih terdiri 15.048 laki-laki dan 15.404 perempuan.
“Untuk total 111 TPS tersebut tersebar di 4 kelurahan dengan rincian Kelurahan Cipadung Kulon 38 TPS, Kelurahan Cipadung Kidul 43 TPS, Kelurahan Cipadung Wetan 9 TPS dan Kelurahan Mekar Mulya 21 TPS,” pungkasnya.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News