dok. Logo Bawaslu RI
BERITAINSPIRATIF.COM - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang jujur, adil dan berintegritas pada Pemilu 14 Februari 2024.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diawasi oleh 1 orang petugas Pengawas TPS (PTPS).
Pengawas TPS tersebut memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta KPU Selenggarakan Pemilu 2024, Jujur dan Adil
Dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Selain memenuhi persyaratan, pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen, meliputi:
> Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
> Fotokopi KTP
> Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
> Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
> Daftar riwayat hidup
> Surat pernyataan bermeterai.
Baca Juga: Daftar Yuk! PDAM Tirtawening Bakal Dapat Hibah 21.000 Sambungan Air Bersih GRATIS
Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024.
Berikut jadwal rekrutmen PTPS yang wajib diketahui:
> 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas
> 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
> 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
> 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
> 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
> 2-17 Januari 2024: Wawancara
> 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara
> 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
> 22 Januari 2024: Pelantikan PTPS
> 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Tugas dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:
> Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
> Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
> Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
> Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Perayaan Tahun Baru 2024 Berlangsung Aman dan Lancar
Berdasarkan Pasal 94 Peraturan Bawaslu yang mengatur, koordinasi, dan konsultasi PTPS, hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas, yakni:
> Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
> Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
> Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa
Wewenang dan Larangan Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang dan larangan untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS.
Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang Pengawas TPS:
> Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
> Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
> Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Pengawas TPS:
> Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
> Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
> Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
> Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
> Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
> Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honor Pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebesar Rp750 ribu - hingga Rp1 Juta.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
Baca Juga: