BERITAINSPIRATIF.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) yang terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub 2024) dan Pemilihan Bupati/Wali Kota akan digelar serentak di beberapa daerah di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah mengatur jadwalnya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
Baca Juga: Cara Daftar Anggota PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Online
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga: BMKG: Gempa Garut M6,5 Dimutakhirkan Jadi M6,2 Tidak Berpotensi Tsunami
Honorarium Penyelenggara Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ketua: 2.500.000 per bulan Anggota: 2.200.000 per bulan Sekretaris: 1.850.000 per bulan Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ketua: 1.500.000 per bulan Anggota: 1.300.000 per bulan Sekretaris: 1.150.000 per bulan Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000 per bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): 1.000.000 per bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Ketua: 900.000 per bulan Anggota: 850.000 per bulan Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000 per bulan
Baca Juga: M. Nur Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Jabar, Pj Gubernur: Tetap Sinergi dengan Pemdaprov
Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang. Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang. Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.
Dikutip dari akun Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, @kpukotabandung, saat ini tengah dibuka pendaftaran badan adhoc PPK untuk Pilkada 2024 mulai 23 April 2024. Sementara untuk PPS mulai 2 Mei 2024 sedangkan KPPS belum dibuka.
Cara Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dibuka melalui layanan daring yang disediakan melalui sistem bernama SIAKBA.
SIAKBA adalah platform berbasis website dan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU untuk memfasilitasi proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.
Untuk mengakses SIAKBA, dapat mengunjungi link https://siakba.kpu.go.id/.
Di platform tersebut, calon pendaftar diminta untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum dapat memulai proses pendaftaran sebagai anggota badan adhoc untuk Pilkada 2024.
Setelah berhasil terdaftar, kita dapat mengikuti proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Terapkan Jalan Braga Bebas Kendaraan Minggu Depan
Persyaratan Calon Perseorangan
Mengacu pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 untuk calon perseorangan diatur sebagai berikut:
Calon Gubernur/Wakil Gubernur
Jumlah DPT Provinsi Jawa Barat tercatat 35.714.901 jiwa, sehingga mengacu pada Pasal 41 (1) butir d & e diatur sebagai berikut:
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Calon Bupati/Wakil dan Wali Kota/Wakil
Jumlah DPT Kota Bandung tercatat 1.872.381 jiwa, sehingga mengacu pada Pasal 41 (2) butir d & e diatur sebagai berikut:
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Baca Juga: Melanggar Zona Merah, Satpol PP Kota Bandung Seret 22 PKL ke Meja Hijau
Selanjut pasal 41 (3) & (4) diatur sebagai berikut:
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di
provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan.”
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)