BERITAINSPIRATIF.COM - Setelah Nomor NIK KTP diimplementasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, kini Korlantas Polri menyiapkan aturan baru dengan melakukan perubahan Nomor SIM diganti dengan menggunakan nomor NIK KTP.

Perubahan ini nantinya SIM Indonesia bisa berlaku di Negara ASEAN dan akan diberlakukan mulai 1 Juni 2025 mendatang dan bertujuan agar lebih mudah dalam hal pendataan.

Dikutip dari lama humas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) merayakan pencapaian penting dengan pengakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri mulai 1 Juni 2025 setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nantinya SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Baca Juga: Kisah Maya Nabila Usia 24 Tahun Raih Gelar DOKTOR Matematika Termuda ITB

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Baca Juga: Kota Bandung Lautan Biru, Bobotoh Sambut Meriah Persib Juara BRI Liga 1/2024

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

-Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti Disyahkan! Pengguna Wajib Daftar di Aplikasi