BERITAINSPIRATIF.COM - Korlantas Polri resmi meluncurkan Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Kini bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis, dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi tersebut.

Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres setempat atau tidak perlu antre lagi.

Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Dokumen yang Diperlukan

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti:

1.     SIM lama,

2.     E-KTP,

3.     Hasil RIKKES Jasmani,

4.     Hasil tes psikologi, dan

5.     Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Unduh Aplikasi

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store,

2. Lakukan registrasi dengan nomor handphone, dan

3. Ikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Baca Juga: Donor Darah 100 Kali, 95 Warga Kota Bandung Terima Satyalencana dari WAPRES RI

Biaya Administrasi

Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.