- Pemerintahan
- 05 Dec 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung saat ini telah memiliki aplikasi layanan pemakaman yang pendaftarannya cukup dilakukan secara online.
Aplikasi yang diberi nama Simpelman (Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman) dimaksudkan mempermudah dan mempercepat pelayanan pemakaman warga masyarakat di Kota Bandung.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Diciptabintar), Bambang Suhari menyampaikan, kini Warga Kota Bandung tidak perlu lagi datang ke TPU untuk mendaftar pemakaman.
“Cukup dengan membuka aplikasi Simpelman dan memasukkan data KTP Kota Bandung, semua proses dapat dilakukan secara online,” jelas Bambang di TPU Rancacili, Kota Bandung, Rabu, 10 Juli 2024.
Bambang menjelaskan, dengan aplikasi Simpelman, kartu makam tidak lagi diperlukan.
“Kini tak perlu lagi cetak kartu makam karena semua data pemakaman tersimpan dalam satu database yang mudah diakses yaitu di Simpelman,” jelasnya.
Baca Juga: KOMPETISI INOVASI JAWA BARAT 2024 Kembali Dibuka! Pendaftaran hingga Agustus 2024
Layanan yang Tersedia di Simpelman antara lain:
1. Layanan Pemakaman Baru
2. Layanan Pemakaman Tumpang
3. Layanan Pembongkaran Makam (Pembongkaran makam yang akan dipindahkan).
4. Layanan Pengantaran Jenazah (Pengantaran jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka kemudian ke TPU).
“Untuk meminjam ambulans, warga hanya perlu menghubungi nomor Discipta Bintar atau melalui Instagram. Tim akan segera menjemput jenazah,” terang Bambang.
Persyaratan yang diperlukan, kata Bambang, adalah mengunggah KTP dan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau RT.
“Simpel kan? Jika ada yang mudah kenapa harus dipersulit,” ucapnya dengan bangga.
Informasi tambahan, Diciptabitnar memiliki 7 ambulans terdiri dari 4 Innova dan 3 Hiace.
Baca Juga: Panwascam Arcamanik Launching FORUM WARGA, Ketua Bawaslu: Perluas Mata dan Telinga
Bambang berharap, aplikasi ini dapat menghindari pungutan liar dan memastikan semua jenis pelayanan pemakaman oleh Diciptabintar gratis, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Aplikasi Simpelman dan fasilitas ambulans milik Pemkot Bandung ini berasal dari anggaran masyarakat dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat,”ingat Bambang.
Link Layanan Aplikasi Simpelman: KLIK DISINI, Whatsapp centre : 0822-4079-1234
Warga dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, menghindari pemberian uang yang tidak sah, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dengan hadirnya aplikasi Simpelman, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam urusan pemakaman," pungkas Bambang.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(RV)
-Pengurus FK KIM Kota Bandung Masa Bakti 2024-2027 Dilantik, Ini Pesan Diskominfo!
-Perjalanan Karir DHARMAWAN, Pj Sekda Kota Bandung yang Baru