Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Jawa Barat secara serentak akan menggelar Gebyar Pelayanan Terpadu 2024.

Untuk DPMPTSP Kota Bandung acara akan digelar pada hari Selasa, 17 Desember 2024 bertempat di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung.

Kegiatan ini digelar dalam upaya untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro kecil (UMK) dan memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.

Selain itu acara ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku UMK dan masyarakat Kota Bandung untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan perizinan dengan mudah, cepat, dan lengkap dalam satu tempat.

Gebyar Pelayanan Terpadu 2024 ini akan menyediakan lebih dari 100 jenis layanan dari berbagai instansi, di antaranya, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Nomor Induk, Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, Izin Edar, Produk, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Baca Juga: 100 KK Direlokasi, Kawasan Kolong Flyover Pasupati Akan Jadi Ruang Publik

Selain itu, terdapat instansi pemerintah dan swasta yang akan berpartisipasi dalam gelaran ini yakni:

-Disnaker, Disdukcapil, Disdagin, Diskominfo, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung

-Kemenkumham Kanwil Jabar, Kantor Imigrasi Kelas I A Bandung, dan Pengadilan Negeri Bandung

-BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BNN, PT PLN, hingga Kantor Bea Cukai Bandung

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Dampingi 2 Wakil Menteri Tinjau SMK Negeri Tegalwaru Puwarkarta

Tak hanya layanan publik, acara ini juga akan diramaikan oleh Bazar UMK Kota Bandung, menampilkan produk unggulan dari pelaku usaha mikro kecil lokal.

Dorongan untuk UMK dan Pelaku Usaha

Gebyar Pelayanan Terpadu 2024 merupakan upaya nyata pemerintah untuk mempercepat proses perizinan, meningkatkan daya saing UMK, serta mendukung pelaku usaha di Kota Bandung.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung mengajak masyarakat untuk hadir dan memanfaatkan kesempatan ini.

“Kami ingin mempermudah masyarakat, terutama pelaku UMK, untuk mendapatkan layanan perizinan yang cepat dan tuntas. Ini juga menjadi momen untuk mendukung pengembangan usaha di Kota Bandung,” ujarnya.

Mari manfaatkan kemudahan ini dan sukseskan Gebyar Pelayanan Terpadu 2024!

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV) 

Baca Juga:
-Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'

-Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR

-Hasil Perolehan Suara Pilwalkot Bandung 2024, Pasangan Farhan-Erwin Unggul!

-Kota Bandung Luncurkan RT RW Digital, Layanan Publik Tanpa Harus ke Kantor Kecamatan

-Daftar Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung Tahun 2024