- Ragam
- 04 Dec 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono meluncurkan system tilang terbaru di Indonesia yang menggunakan dua aplikasi inovatif yakni Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR).
Peluncuran 2 Aplikasi tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 dengan tema “Penegakan Hukum Lalu Lintas yang Presisi dalam Meningkatkan Kamseltibcarlantas Menuju Indonesia Emas” berlangsung di The Rich Jogja Hotel Selasa,(4/11/2024).
Aplikasi tersebut dirancang untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi serta meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di seluruh Indonesia.
Fungsinya memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital.
Jadi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan tercatat dalam data, seperti raport anak sekolah.
Baca Juga: Kabar Baik! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan berharap dengan adanya aplikasi TAR dan FR, penegakan hukum dapat semakin efektif dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.
"Lalu lintas ini adalah indikator apakah suatu negara itu modern atau tidak. Jika masyarakatnya tidak patuh pada peraturan lalu lintas, itu adalah tanda bahwa bangsa tersebut belum sepenuhnya beradab," ujar Aan dalam keterangan resmi Korlantas Polri.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan aplikasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan, fatalitas korban, tingkat kemacetan, serta meningkatkan budaya tertib hukum di masyarakat.
"TAR untuk pembalajaran bagi masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing masyarakat itu kita nilai, jadi ada raportnya dengan dibantu teknologi," kata dia dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui Instagram @Korlantaspolri.ntmc, (6/11/24).
"Ini bisa meningkatkan budaya tertib lalu lintas," kata Slamet.
Sebagai informasi, aplikasi pengenalan wajah (face recognition) merupakan teknologi penggunaan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
Hasil pencocokan wajah itu akan tersimpan di TAR yang merupakan sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.
TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi.
Baca Juga: Canggih! Tilang Elektronik ETLE Berbasis Pengenalan Wajah, Resmi Diluncurkan
Dikutip dari laman Humas Polri, TAR adalah sistem database yang mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap individu.
Aplikasi ini berfungsi sebagai rekam jejak pelanggaran yang tercatat di Polri dan mencatat segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
TAR memiliki dampak langsung pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikemudian hari.
Artinya, catatan tersebut bisa mempengaruhi proses administrasi kependudukan terkait izin berkendara dan catatan kriminal.
Dalam penerapannya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan mendapat 12 poin.
Poin ini merupakan nilai awal yang akan berkurang apabila pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2025 untuk Tingkat Daerah Dibuka, Ini Syaratnya!
Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
- Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin
- Pelanggaran sedang dan berat: pengurangan 3 poin
- Kecelakaan atau tabrak lari: pengurangan 8 hingga 12 poin
Pengurangan poin tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan, tetapi juga akan berdampak pada perpanjangan SIM.
Ketika pengemudi kehabisan poin, mereka tak bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa menjalani uji ulang.
Selain itu, TAR atau Traffic Attitude Record juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk penerbitan SKCK.
"Diharapkan teknologi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas," pungkas Slamet.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Pemkot Bandung Segera Luncurkan Regulasi Jam Masuk Kerja dan Sekolah
-Daftar Lengkap! Susunan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
-Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'