Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, dikatakan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan sampah di Pasar Caringin dikelola oleh swasta. Hal itu karena Pasar Caringin bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melainkan milik swasta.

“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar,” ujar Dudy, Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga: Gandeng 50 Perguruan Tinggi, Pemkot Bandung Hijaukan Kawasan Bandung Utara

Dudy merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:

1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.

2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan tersebut.

3. Mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ia mencontohkan, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikeleola oleh swasta dan diangkut ke TPA.

Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Flyover Nurtanio Bandung Ditargetkan Rampung Akhir Mei 2025

Terkait penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.

“Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” kata Dudy.

Namun, ia mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.

Dudy juga menegaskan kewajiban pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.

“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” tegas Dudy.

Dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, ia berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV) 

Baca Juga:
-Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'

-Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR

-Hasil Perolehan Suara Pilwalkot Bandung 2024, Pasangan Farhan-Erwin Unggul!

-Kota Bandung Luncurkan RT RW Digital, Layanan Publik Tanpa Harus ke Kantor Kecamatan

-Daftar Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung Tahun 2024