Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan agar warga merayakan tahun baru dengan tetap menjaga kedamaian dan kebersamaan.

"Mari kita sambut tahun baru dengan penuh semangat dan rasa syukur, tanpa mengganggu ketertiban umum. Semua warga diharapkan untuk mematuhi panduan ini demi kenyamanan bersama," ujar Koswara.

Kota Bandung merupakan salah satu kota tujuan wisata untuk merayakan malam pergantian tahun.

Setiap perayaan malam tahun baru, Kota Bandung berlangsung meriah. Untuk itu agar tetap meriah dan tertib, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh warga dan wisatawan, yang dapat digunakan sebagai panduan.

Berikut ini sejumlah hal yang dianjurkan dan dilarang saat untuk perayaan akhir tahun di Kota Bandung:

Do's (Yang Dianjurkan)

1. Rayakan dengan Bijak

Pemkot Bandung mengimbau warga untuk merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif bersama keluarga di rumah atau di tempat-tempat yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

2. Gunakan Transportasi Umum

Untuk mengurangi kemacetan, warga disarankan menggunakan transportasi umum jika ingin bepergian ke pusat kota atau lokasi perayaan.

Baca Juga: Simak! Inilah Jadwal Contraflow di Ruas Jalan Tol Selama Libur NATARU

3. Jaga Kebersihan Lingkungan

Warga diharapkan untuk tidak membuang sampah sembarangan selama perayaan berlangsung. Disiapkan tempat sampah di area-area publik yang ramai dikunjungi.

4. Ikuti Kegiatan Resmi

Pemkot Bandung mengadakan beberapa kegiatan resmi seperti doa bersama dan pagelaran budaya yang dapat diikuti warga sebagai alternatif perayaan.

5. Laporkan Hal Mencurigakan

Jika menemukan situasi atau aktivitas yang mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan bersama.

Baca Juga: AHY Wisuda Program Doktor dan Didaulat Jadi Perwakilan Wisudawan UNAIR

Don'ts (Yang Dilarang)

1. Penggunaan Petasan dan Kembang Api Tanpa Izin

Pemkot Bandung melarang penggunaan petasan atau kembang api di area publik yang dapat membahayakan keselamatan warga. Hanya lokasi tertentu yang sudah mendapatkan izin yang diperbolehkan menyalakan kembang api.

2. Konvoi dan Balapan Liar

Kegiatan seperti konvoi kendaraan dan balapan liar sangat dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

3. Perayaan yang Berlebihan

Hindari perayaan yang melibatkan musik dengan volume tinggi atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di kawasan perumahan.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV) 

Baca Juga:
-Berlaku Mulai 28 Oktober 2024 Sampah di Kota Bandung 'Tidak Dipilah Tidak Diangkut'

-Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR

-Hasil Perolehan Suara Pilwalkot Bandung 2024, Pasangan Farhan-Erwin Unggul!

-Kota Bandung Luncurkan RT RW Digital, Layanan Publik Tanpa Harus ke Kantor Kecamatan

-Daftar Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung Tahun 2024

-LPM Kota Bandung Gelar Lomba Paduan Suara, Ajang Tingkatkan Pengabdian Masyarakat