Logo PLN / IST.
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang 2.200 VA ke bawah pada Januari-Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, diskon tarif listrik 50 persen diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
Diskon listrik ini sebagai stimulus ekonomi Diskon listrik 50 persen dan merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2025.
Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN.
"Kami dalam hal ini mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dikutip ANTARA.
Baca Juga: Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-FAST, Bisa Transfer ke Banyak Penerima
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo memastikan bahwa insentif ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menuturkan pihaknya sangat mendukung penuh kebijakan tersebut.
PLN juga akan memastikan mekanisme penyaluran diskon tarif listrik 50 persen berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.
“Diskon 50 persen akan diberikan kepada pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar dengan daya sampai dengan 2.200 VA,” ungkap Darmawan.
Cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen
1. Bagi pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun.
2. Diskon ini tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN mobile, melalui ritel, maupun agen-agen setempat.
3. Bagi pelanggan pascabayar akan diberikan secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.
Baca Juga: Pj Gubernur Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Jawa Barat Masa Bakti 2024-2028
Pelanggan yang Berhak Mendapatkan Diskon
– 24,6 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA.
– 38 juta pelanggan PLN dengan daya 900 VA.
– 14,1 juta pelanggan PLN dengan daya 1.300 VA.
– 4,6 juta pelanggan PLN dengan daya 2.200 VA.
Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA tidak dikenakan PPN 12 persen.
Sedangkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik sebesar 3.500-6.600 VA akan dikenakan PPN 12 persen.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Sistem TILANG TERBARU di Indonesia Diterapkan, Gunakan Teknologi TAR & FR
-Hasil Perolehan Suara Pilwalkot Bandung 2024, Pasangan Farhan-Erwin Unggul!
-Kota Bandung Luncurkan RT RW Digital, Layanan Publik Tanpa Harus ke Kantor Kecamatan
-Daftar Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung Tahun 2024
-LPM Kota Bandung Gelar Lomba Paduan Suara, Ajang Tingkatkan Pengabdian Masyarakat
-Bank Indonesia Hadirkan 3 Layanan Baru BI-FAST, Bisa Transfer ke Banyak Penerima