Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Bapenda Jabar melalui laman resminya telah mengeluarkan aturan terhitung Mulai 5 Januari 2025 balik nama kendaraan second tidak dikenakan bea balik nama.

Untuk itu bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas atau memiliki kendaraan bekas, penting untuk memahami proses balik nama kendaraan (BBNKB II).

Proses ini tidak hanya memudahkan dalam administrasi kepemilikan, tetapi juga memastikan bahwa pembayaran pajak kendaraan Anda ke depannya akan lebih lancar dan tanpa kendala.

Baca Juga: JABAR Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 Kebawah, Hanya Bayar Pajak 2025, Ini Caranya!

Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan yang Anda beli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Cara Balik Nama Kendaraan Second

Jika Anda membeli kendaraan bekas, berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti untuk melakukan balik nama:

1. Dokumen yang Diperlukan:

  1. E-KTP pemilik baru;
  2. STNK asli dan fotokopi;
  3. SKKP (notis pajak kendaraan);
  4. BPKB asli dan fotokopi;
  5. Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Perlu dicatat bahwa E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses ini. Anda hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

2. Biaya yang Tidak Dikenakan: Untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas, Anda tidak akan dikenakan bea balik nama. Ini berarti, Anda tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang Anda beli.

Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual, Korlantas Polri: STNK Wajib di Blokir

3. Biaya yang Tetap Dikenakan: Meskipun tidak ada biaya untuk balik nama, Anda tetap harus membayar beberapa biaya lain yang diperlukan untuk memperbarui administrasi kendaraan Anda, antara lain:

- Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB;

- Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain;

- Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.

Baca Juga: Sudah Berlaku! Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Ruas Jalan Tol dan Non Tol Ini

Manfaat Melakukan Balik Nama Kendaraan

1. Kemudahan Administrasi: Proses balik nama memastikan kendaraan Anda tercatat atas nama Anda, sehingga segala urusan terkait pajak kendaraan dan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah.

2. Pengurusan Pajak Lebih Lancar: Dengan balik nama, pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah dilakukan, dan Anda tidak akan terkendala oleh masalah kepemilikan yang belum diperbarui.

3. Jaminan Kepemilikan yang Sah: Proses ini juga memberikan jaminan bahwa kendaraan yang Anda miliki tercatat secara resmi dan sah atas nama Anda, menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Hubungi Kantor Samsat terdekat!

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News