dok. Bapenda Jabar
BERITAINSPIRATIF.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menghadirkan program istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat. Program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan bahwa program ini berlaku khusus untuk proses mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia selain Jawa Barat. Periode pembayaran program ini akan berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
“Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujar Deni pada Rabu (9/4/2025) dalam keterangan resminya, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: JABAR Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 Kebawah, Hanya Bayar Pajak 2025, Ini Caranya!
Bebas Denda Administratif
Deni menjelaskan bahwa denda administratif yang dimaksud adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Dalam skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut. Lewat dari batas waktu tersebut, sanksi denda akan berlaku, namun dalam program ini, seluruh denda akan dihapuskan.
Sebagai contoh, jika fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025, maka akan terdapat tunggakan PKB selama tiga bulan ditambah denda 3%. Dalam program ini, baik tunggakan maupun dendanya akan dihapuskan seluruhnya.
Baca Juga: PERTAMA di Indonesia! Pemilihan Ketua RT Digelar Serentak di 1.662 RT
Pajak Gratis, Tapi Ada Biaya Lain
Meskipun pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.
“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.
Berlaku di Samsat Induk
Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di wilayah Jawa Barat. Program berlaku bagi perorangan maupun badan hukum yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat.
Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota yang masih berada di dalam Provinsi Jawa Barat. Untuk kategori ini, masyarakat bisa mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang telah lebih dahulu berjalan.
“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutup Deni.