Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung akan menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) perihal larangan bagi siswa SD dan SMP membawa handphone (HP) atau ponsel ke sekolah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan menghindari gangguan dari penggunaan gawai di ruang kelas.

"Kami sedang mengkaji aturan dan segera akan menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas, khususnya di tingkat SD dan SMP. Untuk SMA, kami akan mengikuti arahan dari Gubernur," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD Tahun 2026, Pemkot Bandung Tetapkan Program Prioritas

Selain soal ponsel, Farhan juga menyinggung wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Ia mengaku mendukung penuh rencana tersebut, namun meminta waktu untuk menyiapkan fasilitas transportasi umum yang memadai bagi siswa.

"Wah, saya mah sangat mendukung. Tapi izinkan kami memberi waktu untuk menyediakan kendaraan umum untuk siswa, agar tidak kesulitan saat kendaraan pribadi dilarang," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Akan Bangun Area Parkir Bertingkat di Kota Bandung

Inwal ini tidak hanya mengatur perilaku siswa di sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi menghadapi tantangan era digital.

Farhan mengingatkan pentingnya pengelolaan media sosial dengan bijak, terutama dalam menghadapi fitnah dan perundungan (bullying) yang mungkin terkait dengan kebijakan sekolah atau pemerintah.

"Untuk pemerintahan, semua akun media sosial harus dipegang oleh admin profesional, bukan pribadi. Kalau pribadi nanti malah kebawa emosi," jelasnya. 

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News