Foto: Istimewa
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026 segera dimulai.
Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses SPMB yang berintegritas dan bebas dari praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi.
Hal itu disampaikannya saat mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan SPMB, Senin, 5 Mei 2025.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi,” kata Farhan.
Baca Juga: Percepat Penanganan Sampah! Pemprov Jabar Akan Bangun 60 Insenerator Se-Bandung Raya
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji dari oknum yang mengklaim bisa meloloskan calon murid ke sekolah tertentu.
Farhan meminta warga segera melapor jika menemukan dugaan kecurangan.
“Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Namun, terdapat beberapa perubahan istilah dan penambahan jalur seleksi prestasi berbasis tes terstandar daerah.
“PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” ujar Dani.
Baca Juga: KDM Canangkan Revolusi Pendidikan Jabar: SPMB 2025 Harus Bebas Kegaduhan
Baca Juga: PERSIB BANDUNG Juara BRI Liga 1 2024/2025 Dua Musim
SPMB 2025 terbagi dalam empat jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili, bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan.
2. Jalur Afirmasi, untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi, bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi, untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Seleksi jenjang SD dilakukan berdasarkan usia, dan jika sama akan dilihat dari jarak rumah ke sekolah.
Untuk jenjang SMP, seleksi berdasarkan jarak, dan bila terdapat kesamaan maka usia menjadi penentu. Jalur prestasi akan dinilai berdasarkan skor dari nilai rapor, tes terstandar, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki calon murid.
Dani menegaskan, seluruh sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemkot Bandung berharap seluruh proses SPMB 2025 dapat berjalan transparan, adil, dan akuntabel dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Info lebih lanjut dapat dilihat di situs resmi spmb.bandung.go.id. atau KLIK DISINI
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News