DPRD Jabar Dukung Sanksi Bagi Warga Tidak Pakai Masker di Ruang Publik



Bandung, Beritainspiratif.com - DPRD provinsi Jawa Barat mendukung pemberian sangsi bagi masyarakat yang tidak memakai masker di ruang publik, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, mulai Senin (27/7) Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat akan mengenakan sangsi berupa denda Rp100 ribu sampai Rp150 ribu atau kerja sosial, bagi warga yang beraktivitas di ruang publik tanpa mengenakan masker.

Peraturan Gubernur (pergub) sebagai payung hukum atas aturan tersebut, sedang digodog

Baca Juga:Pemkot-bandung-terjunkan-100-petugas-pemeriksa-hewan-kurban

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achmad Ru'yat mengatakan perkembangan Covid-19 saat ini sangat menghawatirkan, sehingga Gubernur sebagai penanggung jawab di provinsi Jawa Barat bertanggung jawab untuk melindungi warganya dari paparan virus corona tersebut.

"Kami mendukung pemberian sangsi, untuk memberikan efek jera. Jadi bukan pada masalah besarannya ya. Bearannya kan 100 sampai 150 ribu ya. Tapi pada efek jera, " kata Ru'yat di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro kota Bandung, Rabu (15/7/2020).

Menurut Ru'yat, berdasarkan hasil penelitian, penggunaan masker sangat efektif untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Karena itu masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, di antaranya dengan memakai masker.

"Jadi kami mohon masyarakat dengan penuh kesadaran menjaga jarak, pakai masker, dan pola hidup sehat, supaya bugar dalam menghadapi pandemi covid 19 ini, yang kita juga tidak tahu kapan berakhirnya," ujar dia.

Ia menyatakan selain denda, sangsi berupa kerja sosial juga dapat dikenakan bagi warga yang abai memakai masker.

"Di lapangan berbagai pendekatan dapat diterapkan, pendekatan kultural biasanya. Kadang ya suruh push up, suruh bersihkan jalan. Ga apa-apa. Ya intinya, untuk memberikan penyadaran (masyarakat)," ucap Ru'yat.

(Ida)

Berita Terkait