- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jabar mendukung perubahan status hukum tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Terbatas (PT).
Ketiga BPR berlokasi di kabupaten Bogor, Indramayu dan kabupaten Cirebon.
Ketua Fraksi PAN H. Herry Dermawan mengatakan pihaknya mendukung perubahan bentuk hukum BPR milik Pemprov Jabar yang ada di tiga daerah tersebut, tetapi harus sejalan dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Fraksi PAN mendukung, tapi harus mengacu pada ketentuan UU 40 tahun 2007 tentang PT, " katanya di Bandung, Senin (7/12/2020).
Baca Juga:1,2-juta-dosis-vaksin-covid-19-tiba-di-tanah-air-semalam
Setelah menjadi PT lanjut Herry Dermawan, BPR harus memberikan pelayanan prima yaitu kecepatan, ketepatan, keramahan dan kenyamanan.
"Jika pelayanan prima tidak terwujud, maka nasabah akan meninggalkan PT BPR, " tegasnya.
Terkait permodalan, Herry Dermawan menandaskan, fraksi PAN juga mendukung penyertaan modal Pemprov Jabar pada ke tiga BPR tersebut.
"Perubahan bentuk hukum BPR dari PD jadi PT, tentunya berimplikasi pada penyertaan modal yang dibutuhkan. Kami mendukung hal itu, " ujarnya.
Seperti diketahui, DPRD Jabar tengah menggodok raperda yang diusulkan Pemprov Jabar, tentang perubahan bentuk hukum PD BPR di kabupaten Bogor, Indramayu dan kabupaten Cirebon menjadi PT dan raperda penyertaan modal Pemprov Jabar pada BPR di kabupaten Bogor, Indramayu dan kabupaten Cirebon.
(Ida)
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi
2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata
3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar