- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Pengguna kereta api dari dan tujuan Jakarta, kini tidak lagi harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal itu dikarenakan syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7).
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea menerangkan, mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
Sementara untuk KA Jarak Jauh tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Noxy Citrea dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga:Waspadai-akun-palsu-inilah-tips-aman-investasi-saham
Selanjutnya, Noxy menyampaikan bahwa mulai Jumat (17/07), Daop 2 mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh menuju Jakarta.
Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 3 KA Argo Parahyangan dari Stasiun Bandung-Gambir yang berjalan setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.
Mulai ahir pekan ini, 3 KA Argo Parahyangan tersebut kembali dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena okupansi penumpang yang masih rendah.
Noxy menuturkan masyarakat yang membutuhkan perjalanan menuju Jakarta, Daop 2 masih mengoperasikan 2 perjalanan kereta api yaitu KA Turangga dan KA Serayu Pagi, dengan jadwal sebagai berikut:
Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama didalam perjalanan dan sampai di stasiun tujuan.
"Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ujarnya.
(Ida)