- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memastikan pusat perbelanjaan/mal dan toko modern sudah patuh terhadap aturan yang tertera pada Perwal No 1 Tahun 2021, dalam sepekan pelaksanaan PSBB Proporsional.
"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," tutur Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Senin (18/1/2021).
Menurut Elly, penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 pada beberapa hari lalu, ternyata menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Penyegelan merujuk Pasal 12 Perwal No 1 Tahun 2021 tentang PSBB yang mengatur, waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional, pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca Juga:Dinas-pu-kota-bandung-ajak-warga-kembangkan-eco-enzyme-cairan-sejuta-manfaat
Apabila ditemukan toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka di bawah pukul 10.00 WIB, Elly meminta warga untuk segera melapor ke Satgas Covid-19. "Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami," tegasnya.
Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau.
Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi. "Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya," imbuh Elly.
Yanis
Baca Juga: