- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Cirebon - Nekad menggadaikan mobil rental, seorang buruh lepas, M (32) warga Bedeng Baru No.230 RT 002 RW 012, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat terpaksa harus berlebaran di hotel prodeo.
Tersangka M diamankan pada Selasa (29/5).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas Iptu Yuliana mengatakan M nekad menggadaikan mobil rental suzuki Ertiga milik Andri Sulistiono warga Kampung Drajat 3 RT 002 RW 001, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
"Tersangka M ini merental mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna silver nopol E-1266-CE milik saudara Andri Sulistiono. Kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin dari saudara Andi, saudara M ini menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain," kata Yuliana.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terhadap terdangka M untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya.
" Tersangka sedang dalam pemeriksaan guna mengetahui apakah ada tersangka lainnya," sebut Yuliana. (Yoc)