UU PPRT Disyahkan, Inilah Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga

Ilustrasi PRT / Foto: Udin Widarso


BERITAINSPIRATIF.COM - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna, di Gedung NusantaraI II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026). 

 

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi sebuah kemenangan ideologis bagi perempuan Indonesia, terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang identik dengan perjuangan emansipasi dan keadilan bagi perempuan.

 

Pengesahan RUU PPRT mengakhiri penantian panjang seluruh perempuan pekerja rumah tangga di Indonesia akan keadilan. UU PPRT secara substansial merupakan langkah politik pengakuan, redistribusi, dan representasi yang nyata bagi perempuan pekerja rumah tangga. 

 

"Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan," ujar Sari dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (21/04/2026). 

Baca Juga: Hasil Imbang, Pelatih Persib Puji Penampilan Kiper Arema FC

 

UU PPRT mengatur perlindungan pekerja yang berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Dalam implementasinya, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT), baik secara luring maupun daring, dengan ketentuan berbadan hukum serta memiliki izin resmi dari pemerintah.

 

Undang-undang ini juga menjamin hak PRT untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja. Termaktub juga dalam aturan tersebut bahwa P3RT secara tegas dilarang melakukan pemotongan upah dalam bentuk apa pun, guna memastikan perlindungan ekonomi yang layak bagi pekerja.

 

“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Pengawasan penyelenggaraan PRT akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat melalui RT/RW guna mencegah terjadinya kekerasan. Selain itu, undang-undang ini tetap mengakui hak pekerja yang telah bekerja sebelum berlakunya aturan, serta mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana paling lambat satu tahun sejak diundangkan.

 

“Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah assisten atau pandangan merendahkan lainnya.” pungkas Sari.

Baca Juga: BPS Luncurkan Sensus Ekonomi 2026, Kota Bandung Jadi Percontohan Nasional

Dikutip dilaman BBC News, Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini berkata isi undang-undang yang baru disahkan ini hampir 75% sudah sesuai dengan amanat Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan prinsip kerja perawatan.

Berikut bagian pentingnya:

Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun

2. Memiliki kartu tanda penduduk elektronik

3. Memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Hak PRT

Mengacu pada pasal 15 UU PRT, para pekerja ini memiliki hak sebagai berikut:

1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya

2. Bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi mendapatkan waktu istirahat

3. Mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja

4. Mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja

5. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja

6. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

9. Mendapatkan makanan sehat

10. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu

11. Mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja

12. Mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat

13. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait