Terkait Produk SKM, Badan POM Jangan Tebang Pilih



Beritainspiratif.com-Badan POM baru saja mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang "Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya".

 

Inti dari surat edaran tersebut untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

 

Poin poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, marketing, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan.

YLKI memberikan apresiasi atas upaya Badan POM untuk meningkatkan perlindungan konsumen via surat edaran tersebut.

Istilah SKM, memang bisa menyesatkan konsumen, sehingga kata susu patut dihilangkan, khususnya bagi produk yang kandungan proteinnya kurang dari 7,5 persen.

Juga upayanya mengatur visualisasi atau persuasi iklan SKM yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja bahkan dewasa.

Namun demikian, YLKI memberikan dua catatan terhadap beleid tersebut, yakni:

1. Sebaiknya Badan POM jangan tebang pilih, jangan hanya terfokus pada produk SKM saja.

Menurut pantauan YLKI banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan/bermerk, yang juga berkarakter sama dengan produk SKM.

Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah.

Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya. Atau berbagai jenis dan merk minuman yang sangat digemari anak-anak, yang kandungan gulanya sangat tinggi, jauh lebih tinggi kandungan gula pada produk SKM.

Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM.

2. Jika Badan POM hanya terfokus pada produk SKM saja, YLKI menduga Badan POM terjebak pada "perang dagang" dan persaingan tidak sehat antar produsen susu. Sebab informasi yang diperoleh YLKI bahwa mencuatnya polemik produk SKM karena adanya perang dagang antara produsen susu bubuk, yang produknya kurang berkembang dan produk SKM dijadikan "tersangka".

Jika fenomena ini benar, maka kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang tidak sehat. (Kaka)

Akses informasi dan pengaduan YLKI: www.pelayanan.ylki.or.id

Berita Terkait