Jokowi Bentuk Timnas PK, Ada Maksud Lain Atau Pencitraan?



Jakarta, Beritainspiratif.com - Lewat Perpres Nomor 54/2018, Presiden Joko Widodo membentuk Timnas Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menilai pembentukan Timnas PK itu hanya pencitraan.

“Ini bukan hal yang perlu ditanggapi. Ini kan cuma pencitraan saja,” ujar Desmond saat dimintai tanggapan, Rabu (25/7/2018).

Desmond mempertanyakan perbedaan antara Timnas PK dan lembaga KPK. Menurut dia, dengan logika yang sama, KPK telah menjalankan tugas dan fungsi yang sejalan dengan Timnas PK.

“Kan pertanyaannya apa yang membedakan, apa yang dilakukan KPK dengan apa yang dibikin Jokowi itu,” sebut Desmond seperti dikutip Eramuslim.

Dia mengaku khawatir pembentukan Timnas PK justru memperlemah KPK. Desmond menilai ada maksud lain di balik pembentukan Timnas PK ini.

“Nah yang saya khawatir dengan kebijakan hukum yang dikeluarkan Jokowi malah membuat KPK jadi tidak dirasakan seperti sekarang. Ya ada sesuatu yang lain,” tuturnya.

“Jadi menurut saya ya biasa-biasa saja deh. Jangan seolah-seolah konsisten terhadap pemberantasan korupsi,” imbuh Desmond.

Timnas PK yang dibentuk Jokowi terdiri atas unsur menteri hingga pimpinan KPK.

Dikutip detikcom dari situs Sekretariat Negara, ada tiga tugas pokok Timnas PK berdasarkan pasal 7 ayat (1), yaitu:

a. Mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;

b. Menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden;

c. Memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.

(Kaka)

Ilustrasi: sapawarga.com

Berita Terkait