Maman Imanulhaq : MK Kabulkan Uji Materi Perindo, Itu Bukti Politik Bisa Kangkangi Konstitusi



Jakarta, Beritainspiratif.com - KH. Maman Imanulhaq menegaskan, pembatasan kekuasaan adalah buah dari reformasi yang harus dijaga bersama. Pembatasan itu berkaitan dengan upaya untuk mencegah lahirnya rezim yang otoriter.

“Kalau ada rezim yang otoroiter, kita akan kehilangan tujuan bernegara,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dalam diskusi “Yudicial Review Masa Jabatan Wapres” yang digelar di Jakarta, Jumat petang, (27/7).

Selain Maman Imanulhaq, tampil sebagai narasumber dalam diskusi yang diprakarsai oleh Freedom Institut itu, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dini Purnomo, M Yami dari PDI Perjuangan, ahli hukum tata Negara, Zainal Arifin Mochtar dan mantan hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Harjono.

Diskusi untuk membahas yudicial review pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode hanya berlaku bagi Ppresiden dan Wapres yang pernah menjabat dua periode berturut-turut.

Maman Imanulhaq mengatakan, apa yang dilakukan Partai Perindo harus dihormati karena itu hak konstusional mereka. Namun yang tak boleh dilupakan, kita semua harus mengacu ke konsep awal bernegara yakni berkonstitusi.

“Konstitusi kita di pasal 7 jelas mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam satu paket. Jadi tidak boleh ada jabatan presiden ketiga dan keempat. Begitu pula untuk wapres. Oleh sebab itu bila MK mengabulkan gugatan ini akan menjadi preseden buruk. Bagaimana politik ternyata bisa mengangkangi konstitusi,” ujar dia.

Menurut Maman, isi konstitusi cuma dua hal yakni penegakkan Hak Asazi Manusia (HAM) dan pemenuhan kesejahteraan rakyat.

“Bila kekuasaan tanpa batas, akan muncul rezim otoriter. Rakyat yang akan menderita. Ini harus dihentikan, kita harus menjunjung tinggi konsitusi,” kata Kang Maman, sapaan akrab bapak tiga anak itu.

Terkait uji materi yang diajukan ke MK, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila hal itu dikabulkan partainya akan memasangkan Jusuf Kalla dengan Capres Joko Widodo pada Pilpres tahun depan. Jusuf Kalla sudah menyatakan kesediannya sepanjang tak menabrak kontitusi.

Jusuf Kalla adalah Wapres ke-10 dan ke-12. Sebelum mendampingi Presidren Jokowi, Jusuf Kalla pernah menjadi Wapres pada pemerintahan Presiden Susilo Bamnbang Yudoyono (2004-2009). Langkah Partai Perindo itu tak urung memicu kontroversi dan banyak pihak minta MK tak mengabulkan uji materi tersebut.

Soal Jusuf Kalla yang menjadi pihak terkait dalam uji materi, Kang Maman yakin pada akhirnya ia akan bersikap sebagai negarawan. “ Sehingga bisa melihat masalah ini dalam konteks kepentingan bangsa dan negara,” ujar dia.

YoC

Politisi PKB, KH Maman Imanulhaq

Berita Terkait