ICM Pertanyakan Nawa Cita Presiden



Jogjakarta, Beritainspiratif.com - Organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta, Indonesia Court Monitoring (ICM) mengadukan Presiden Joko Widodo terkait pidatonya di hadapan relawan, Sabtu (4/8/2018).

ICM mengadukan Jokowi ke empat lembaga negara sekaligus yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Aduan itu disampaikan ICM melalui surat yang dikirimkan lewat Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (6/8/2018).

Direktur ICM Tri Wahyu KH mengatakan pernyataan Jokowi dikhawatirkan dapat menciderai semangat Pemilu Damai dan dapat memicu konflik horizontal di antara anak bangsa. ICM mengaku sangat prihatin dengan pernyataan Jokowi ini.

Menurutnya, masyarakat dan relawan hingga masyarakat mempunyai penafsiran berbeda atas pernyataan Jokowi.

“Bagi kami ini sangat berbahaya karena Bapak Joko Widodo dimandatkan sebagai Presiden Republik Indonesia sampai 2019. Beliau adalah panglima tertinggi TNI Polri. Beliau pula yang mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara,” ucap Wahyu dikutip Swamedium.

Wahyu menambahkan ada dua pertimbangan utama yang mendasari aduan ini. Pertama, alinea ke empat UUD 45 bahwa pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, Nawa Cita Presiden RI di Perpres 2 tahun 2015 butir pertama yaitu negara hadir memberi rasa aman dan nyaman.

Sesuai kewenangannya, kata Wahyu, Kapolri diharapkan mampu mencegah supaya tak terjadi konflik horizontal.

Proses Hukum

Wahyu mengatakan kalau konflik terjadi, Kapolri harus memproses hukum Jokowi dengan pasal penyertaan dan penganjur.

Selain itu, Wahyu meminta Komnas HAM memantau pemenuhan hak rasa aman warga negara. Sedang KPU dan Bawaslu diminta untuk menjaga Pemilu 2019 tetap damai sesuai kewenangannya masing-masing.

“Jangan deklarasi damai basa-basi tapi kok di dalamnya menyimpan bara api,” kata Wahyu.

(Kaka)

Berita Terkait