Minggu Depan Berkas Pengeroyokan Haringga Sirla Dilimpahkan ke Kejaksaan



Bandung, Beritainspiratif.com - Pihak kepolisian telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap suporter Persija, Haringga Sirla. Rekonstruksi yang berlangsung di sekitar Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)  pada Rabu (26/9/2018) tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki.

16 adegan telah dilakukan dengan diperankan delapan tersangka dan dua saksi. Rekontruksi dimulai dari saksi Adang Ali (67) seorang pedagang bakso yang melihat Haringga diseret ke roda gerobak.

Penganiayaan yang terbilang sadis ini, pada bagian akhir saat korban sudah tidak berdaya, seorang tersangka menusukkan besi ke bagian alat vital korban, dan selanjutnya korban diseret dan diarak secara keji.

‎"Rekonstruksi ini memberikan gambaran tentang peran masing-masing tersangka sehingga di persidangan dapat memperjelas kejadian dan peran tiap tersangka," ujar M Yoris.

Dalam waktu dekat polisi akan segera mengirim berkas tersangka sehingga bisa melangkah ke tahap dua. "Target minggu depan kami bisa kirim berkas penyidikan ke jaksa," ungkap Yoris.    (Yanis)

Berita Terkait