Pengurus RT/RW Ikut Berkampanye, Bawaslu : Tidak Ada Ancaman Pidana



Jakarta, Beritainspiratif.com - Bawaslu DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang ikut berkampanye untuk calon pasangan tertentu dalam pemilihan umum (Pemilu) tidak terancam pidana.

Hal ini ditegaskan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi. Namun, menurut Puadi meski tidak ada ancaman pidana, namun menurut Puadi, tetap ada larangan bagi pengurus RT dan RW ikut berkampanye. " Larangan ada (RT/RW berpolitik) tapi tidak ada hukumannya," kata Puadi seperti dikutip dari laman Kompas, Rabu (26/9/2018).

Pernyataan Puadi ini, ingin meluruskan pernyataan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq yang menyebut adanya ancaman pidana bagi pengurus RT/RW yang ikut berkampanye.

Puadi menyampaikan, larangan RT/RW ikut kampanye ada dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j.

Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 berbunyi:

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

e. Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer;

g. Anggota TNI dan Polri

h. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;

i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;

j. rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain:

k. Anggota badan pemusyawaratan desa; dan

l. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dalam ayat 4 pasal itu disebutkan bahwa pelanggaran atas aturan dalam Pasal 6 Ayat 1 merupakan tindak pidana pemilu.

"Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu."

Berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pidana pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.

Namun, menurut Puadi, pengurus RT/RW tidak termasuk yang diatur dalam undang-undang akan terancam pidana jika melakukan pelanggaran.

"Tapi tetap larangan karena ini sebagai langkah pencegahan, jangan sampai mereka ini membawa forum RT/RW di keterlibatan partai politik," ujar Puadi.

Larangan yang sama, kata dia, juga tercantum dalam Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam pergub itu disebutkan, pengurus RT dan RW dilarang berpolitik.

"Karena APBD itu mengeluarkan anggaran bukan atas nama pribadi, tapi atas nama RT dan RW," ujar dia.    (Yones)

Berita Terkait