Platform Media Sosial Selain Google Tetap Menerima Iklan Politik



Jakarta, Beritainspiratif.com – Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan sejumlah platform digital seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Telegram, Line, hingga TikTok masih menerima iklan politik hingga menjelang Pilpres 2019.

Intinya platform media sosial selain Google tetap menerima iklan politik tapi dengan tetap mengacu pada peraturan kampanye, sehingga mereka tidak akan menerima iklan kalau di luar masa kampanye atau dalam masa tenang, ungkapnya di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (26/9) yang dilansir dari laman kominfo.

Apabila Bawaslu menemukan konten yang dianggap sebagai kampanye hitam bisa langsung melaporkan ke Kominfo. Kemudian Kominfo akan menjadi eksekutor dengan melaporkan ke platform untuk menurunkan konten.

"Mereka tinggal menunggu perintah Kominfo. Kominfo terkait penetapan kampanye hitam akan eksekusi, dan kami menunggu perintah Bawaslu. Bawaslu yang menentukan apakah konten black campaign. Baru kalau sudah menentukan, kami minta platform untuk diturunkan(take down)," tutur Nando.

Dengan keberadaan mesin pengais konten Kominfo mampu menemukan konten yang diduga sebagai kampanye hitam. Akan tetapi, Kominfo tidak bisa sembarangan mengatakan sebuah konten adalah kampanye hitam, dan Kominfo akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan konten tersebut adalah kampanye hitam.

"AIS tetap jalan tapi kami tidak bisa menentukan bahwa ini konten black campaign. Kami temuan konten, kami minta penetapan Bawaslu .Kalau sudah ditentukan baru kita lanjutkan take down," tutur Nando.

Nando mengklaim proses pemblokiran konten akan memakan waktu maksimal 3x24 jam.

"Alur maksimal 3x24 jam paling lama. Dari Bawaslu-Kominfo-platform. Atau sebaliknya dari kita temukan konten dari mesin Ais-Bawaslu-platform," kata Nando.     (Yanis)

Berita Terkait