- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan tidak dapat dipandang sebelah mata. Perkembangan fintech yang cukup pesat, mengharuskan sektor jasa keuangan tradisional melakukan inovasi dan digitalisasi.
Anggota Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), Tirta Segara mengatakan, investasi dibidang teknologi informasi dan inovasi keuangan digital, harus terus dilakukan.
"Lembaga jasa keuangan harus terus melakukan inovasi, terutama lembaga jasa keuangan tradisional agar tidak tertinggal," kata Tirta Segara kepada wartawan usai menjadi pembicara pada seminar dan sosialisasi Perlindungan Konsumen di sektor Jasa Keuangan, di gedung MM Unpad jl Dipati Ukur kota Bandung, Sabtu (6/10/2018).
Ia mengingatkan, intermediasi dana masyarakat telah bertransformasi dengan munculnya fintech peer to peer lending. Fintech yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman ini, kini semakin marak.
Sampai Juni 2018, jumlah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melalui skema peer to peer lending, mencapai 123.633 orang pemberi pinjaman dan 1 juta lebih orang penerima pinjaman. Jumlah tersebut, meningkat 22,5% dan 319,9% (ytd) dibandingkan akhir tahun 2017. Jumlah pinjaman yang disalurkan, mencapai Rp7,6 triliun, naik dua kali lipat dibandingkan akhir tahun 2017.
Menurur Tirta, perkembangan teknologi finansial ini berpotensi menimbulkan disrupsi atau kekacauan bagi lembaga jasa keuangan tradisional, terutama yang tidak mau melakukan perubahan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan salah satu lembaga terkemuka dunia, lebih dari 80 persen pelaku bisnis industri jasa keuangan mengaku dalam bahaya dan berpotensi kehilangan sumber utama pendapatannya.
"Berdasarkan hasil survey, sampai tahun 2029 secara global resiko kehilangan segmen usaha akibat munculnya finTech, diperkirakan mencapai 28%," ujarnya.
OJK ungkap Tirta mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan dan terus mendorong lembaga keuangan formal, untuk mendigitalisasi produk layanannya. Disamping itu, juga mendorong lembaga keuangan bersinergi dengan perusahaan fintech atau memiliki lini usaha fintech.
"Masyarakat menuntut bank untuk terus melakukan perubahan, agar proses transaksi semakin mudah dan cepat, tanpa batas waktu dan wilayah," ungkap Tirta
Ia menambahkan, OJK mendukung fintech untuk berkembang, namun tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
Ada lima prinsip yang harus dipenuhi fintech, antara lain produknya transparan, perjanjian tidak boleh berat sebelah, data nasabah harus dilindungi dan harus ada unit penanganan pengaduan konsumen.
"Prinsip transparansi menurut saya perlu digaris bawahi, karena merupakan fondasi awal hubungan antara konsumen dengan perusahaan fintech," pungkasnya. (Ida)