- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih untuk melakukan pengecekan namanya apakah sudah tercatat pada “Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019”dikutip dari laman KPU.
Pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara;
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan tempat domisili warga yang bersangkutan. Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar dalam DPT.
Kedua, melakukan pengecekan langsung melalui portal https://sidalih3.kpu.go id. Pada ponsel dan jaringan internet.
Berikut ini adalah langkah-langkah pengecekan melalui portal :
1.Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal, sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
2.Pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili, sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3.Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten, dan pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4.Ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK", sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5.Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama". Setelah itu, akan tampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar. Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak mulai 23 September 2018 lalu dan Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019. Sementara itu pelaksanaan pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019. (Yanis)