Pindah Domisili dan E-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW Hingga Kecamatan



Jakarta, Beritainspiratif.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018, surat tersebut ditujukan kepada kepala unit kerja/dinas yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi dan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, seluruh Indonesia, yang dilansir dari Kemendagri, Sabtu, (13/10/2018).

Pada butir 3 surat tersebut ditegaskan guna pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat, bagi penduduk yang sudah tercatat datanya di database kependudukan dan akan mengurus kepindahan, cukup datang ke Kantor Disdukcapil daerah asal sesuai alamat e-KTP atau KK, dengan membawa fotokopi KK. Selanjutnya Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Nantinya Disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KK dan e-KTP yang baru sesuai domisili baru, dan e-KTP lama ditarik.

Sehingga Kemendagri menegaskan kembali bahwa untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu minta surat pengantar RT/RW, desa ataupun kecamatan.

Masyarakat hanya perlu membawa fotocopy kartu keluarga (KK), sebagaimana pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Kita menegaskan kembali bahwa itu tidak perlu. Kita tegaskan dengan surat edaran kepada disdukcapil di daerah. Saya turun ke daerah ada kabupaten yang mengharuskan dengan pengantar RT/RW. Jadi saya tegaskan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (12/10/2018) dari laman Kemendagri.

“Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke disdukcapil sesuai alamat e-KTP atau KK dengan membawa fotocopy KK,” tambahnya.

Terhadap penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI tapi bukan merupakan rumah pribadi maka perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah,” jelasnya.

Jadi tak perlu lagi melewati jalur birokrasi RT, RW, lurah, hingga camat untuk seorang warga mendapatkan e-KTP baru setelah pindah domisili.

"Cukup urusan antar dinas saja, Dukcapil asal dan Dukcapil alamat terbaru," tambah dia.

Diterangkan juga bahwa SKPWNI bisa diurus via online. Jadi, di era digitalisasi sekarang ini, semua bisa via online, tak perlu banyak pengantar.

Namun lain soal dengan pembuatan kartu keluarga (KK). Menurut dia, untuk pembuatan KK, jelas mesti ada surat keterangan RT, RW, dan kelurahan.

"Kalau KK iya, karena data penduduk baru," tutur dia.

Bukankah membuat e-KTP di tempat tinggal baru butuh KK?

"Kalau pindah itu, setelah dapat SKPWNI dari daerah asal, maka KK KTP elektronik otomatis diterbitkan di tempat tujuan," tutup dia.    (Yanis)

Berita Terkait