- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Dewantara Jaya, menyampaikan bahwa kampanye di sosial media memang dibolehkan dan sudah tertuang di dalam PKPU.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Naning Wijaya menuturkan, calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019 di wilayah tersebut boleh melakukan kampanye di sosial media.
"Setiap caleg boleh mengkampanyekan visi dan misinya untuk maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di sosial media (sosmed) seperti melalui akun Facebook," ujar Naning, Kamis (11/10/2018) seperti dilansir kantor berita antara.
"Memang jika kampanye melalui sosmed akun caleg tersebut harus terdaftar. Silahkan tanya KPU karena hal itu merupakan ranah mereka. Jika ada pelanggaran segera lapor ke Bawaslu bentuk pelanggarannya seperti apa akan kami proses," kata Naning.
Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019 menyatakan jika seorang caleg boleh berkampanye melalui sosial media sejak 23 September lalu hingga menjelang pemilihan.
Namun, kata Naning, akun milik caleg harus terdaftar di KPU OKU sehingga dapat digunakan untuk berkampanye guna mencari dukungan masyarakat, khususnya dari sahabat dunia maya tersebut.
"Setiap caleg atau partai harus mendaftarkan akun sosmed mereka baik itu facebook, instagram atau akun dalam bentuk apapun di media sosial untuk tempat berkampanye," ucapnya.
Naning menegaskan, setiap akun yang tidak terdaftar di KPU memposting atau dipakai untuk kampanye seorang caleg adalah sebagai bentuk pelanggaran.
"Jika suaminya sebagai caleg, istrinya atau keluarganya ikut mengkampanyekan di sosmed yang tidak terdaftar di KPU masuk dalam pelanggaran," tegas Naning. (Yanis)