- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan peraturan baru bagi investor atau pemodal yang akan mendirikan bisnis di wilayah Provinsi Jawa Barat, salah satunya pemodal wajib mendirikan Rusun atau tempat tinggal para buruh di sekitar tempat bekerja. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada acara Jabar punya informasi di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018)
Menurut Ridwan Kamil jauhnya jarak antara tempat kerja dan tempat tinggal memberi efek negatif pada berbagai bidang mulai dari kemacetan hingga mahalnya biaya hidup.
"Caranya sudah saya mulai, saya sudah Panggil calon-calon pemilik pabrik baru ada tiga menghadap saya mereka ingin mendirikan industri-industri baru saya bilang catatannya di zaman saya sedang disusun SOP baru bahwa Anda harus menyediakan Rusun dekat pabrik" ujarnya.
Pihaknya juga memberi catatan bahwa ada beberapa kekeliruan dalam arsitektur pabrik-pabrik di Indonesia yakni adanya jarak yang cukup jauh antara pabrik dan rumah para pekerjanya.
"Jadi kajian saya sebagai mantan arsitek, memang industri-industri di Indonesia ini agak keliru penataannya perhitungan yaitu zona kerja dihitung satu zona sedangkan zona pemukiman jauh dari zona kerja,"imbuh Emil.
Email mengatakan jika jarak antara zona kerja dan zona tempat tinggal itulah terjadi biaya-biaya tambahan, baik itu biaya secara psikologis berupa stres karena macet, kemudian juga biaya waktu, menjadi telat, dan tentunya biaya ekonomi seperti kebutuhan bahan bakar dan membeli kendaraan.
Dengan metode seperti ini Ridwan Kamil optimis para buruh di Jawa Barat selama lima tahun kedepan akan lebih sejahtera.
"Dengan kebijakan gubernur baru industri-industri ini wajib menaati aturan menyediakan rusun dekat pabrik saya yakin kesejahteraan buruh meningkat," jelasnya. (Tito)