- Ragam
- 24 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat kecewa dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar pada hari ini, Rabu (21/11/2018).
Ketua DPP LEM SPSI Jawa Barat, Muhammad Sidarta mengatakan penetapan UMK Jawa Barat tidak sesuai yang diharapakan. Ia menilai Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil hanya memberi harapan palsu kepada para buruh.
" Kecewa berat karena gubernur hanya PHP (Pemberi Harapan Palsu),'' ungkap M. Sidarta, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, Ridwan Kamil tidak memanfaatkan moment untuk mengupayakan peningkatan upah buruh di Jawa Barat, sesuai dengan visi misi 100 hari kerja Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.
Lanjutnya, kenaikan UMK untuk Kabupaten Pangandaran sebenarnya tidak terlalu berdampak karena di daerah itu jumlah buruhnya tidak terlalu banyak.
"Padahal masih banyak daerah yang jumlah upahnya dibawah Rp 2 juta," tandasnya.
Seperti diketahui, Rabu (21/11/2018) Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mendapat UMK Jawa Barat naik sebesar 8,03 persen.
Khusus untuk Kabupaten Pangandaran UMK naik sebesar 10 persen. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Jawa Barat, Fery Sofwan Arif bahwa perbedaan kenaikan tersebut dilatar belakangi karena Pangandaran diprediksi ke depan akan mengalami kenaikan potensi ekonomi. (Ida)