Warga Majalengka Serahkan Dua Satwa Dilindungi ke BKSDA



Majalengka, Beritainspiratif.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, melalui Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Resor KSDA Cirebon, berhasil mengamankan satwa dilindungi yang dipelihara warga, Sabtu (1/12/2018).

Satwa tersebut, di antaranya satu ekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan satu ekor Merak Jawa (Pavo muticus). Kedua satwa yang dilindungi UU tersebut, didapat dari dua tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Dua satwa langka yang dilindungi ini diserahkan secara sukarela oleh warga yang memeliharanya, di Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Cigasong, Majalengka," ujar Kepala Resort BKSDA Jabar, Wilayah III Cirebon, Selamet Priambada, didampingi Polisi Kehutanan (Polhut) BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim.

Menurut dia, penyerahan dua satwa tersebut, berawal dari adanya informasi warga melalui call center BBKSDA Jabar yang ingin menyerahkan dua satwa tersebut.

"Satwa-satwa ini nantinya akan di karantina terlebih dahulu untuk diketahui tingkat kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat maka akan kami pindahkan ke kandang rehabilitasi atau habituasi agar sifat liarnya kembali muncul," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, setelah terlihat memiliki insting untuk kembali bisa hidup di alam. Maka dilakukan pelepasliaran kembali ke habitatnya agar mereka kembali hidup di alam bebas.

"Dengan adanya penyerahan ini semoga bisa memberikan contoh kepada masyarakat luas, bahwa jangan pernah ada kata takut untuk menyerahkan satwa dilindungi ke BBKSDA Jabar. Kami siap melakukan evakuasi dan mendatangi ke rumah pemilik atau pun pemilik bisa datang langsung ke kantor kami di Cirebon," himbaunya.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya seringkali melakukan penyuluhan dalam bentuk sosialsasi dan edukasi ke masyarakat tentang tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi kepada warga masyakat.

"Hal ini kami lakukan untuk menyadarkan bahwa tidak baik memiliki maupun memelihara satwa dilindungi. Sebab, barangsiapa yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi, maka konsekuensinya selain dapat membahanyakan diri sendiri juga akan berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik satwa tersebut, Abdulloh (48), warga Kecamatan Cigasong, Majalengka, mengaku bahwa penyerahan secara sukarela yang dilakukan dirinya tersebut, tak terlepas dari informasi yang tersebar melalui media masa tentang pemberitaan yang ada kaitannya dengan satwa dilindungi.

"Awal saya tidak tau kalau burung tersebut dilindungi, namun setelah mengetahui informasi dari media, bahwa burung yang kami pelihara ini juga dilindungi, akhir kami menyeraahkannya secara sukarela dengan terlebih dahulu menghubunhi nomor call centre BKSDA Jabar. Tak lama kemudian petugas datang ke rumah kami dan langsung melaluakan evakuasi," tukasnya.     (Yones)

Berita Terkait