BPJS Ketenagakerjaan Dorong Grab dan Gojek Memiliki Jaminan Sosial



Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan, di negara-negara lain para driver transportasi online sudah diwajibkan memiliki jaminan sosial. Sedangkan saat ini di Indonesia sistemnya baru sekadar volunteer atau sukarela.

Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya memiliki jaminan sosial. Salah satu yang tengah dibidik adalah perusahaan ride-sharing seperti Grab dan GOJEK.

“Saat ini kami sudah kerja sama dengan Grab dan GOJEK tapi sistemnya masih volunteer, masih sukarela. Kalau di negara lain kan begitu masuk, wajib punya. Nah ini yang kami pingin, kayak yang di Malaysia mereka diwajibkan oleh peraturan di atasnya,” tutur Sumarjono di Laguna Hotel & Resort, Nusa Dua, Bali, Selasa (22/1/2019) yang dilansir kantor berita antara.

Menurut Sumarjono, saat ini sudah ada lebih dari 500 ribu driver yang bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun menurutnya, jumlah tersebut belum sebanding dengan jumlah keseluruhan driver ojek online yang ada saat ini mencapai jutaan orang. Apalagi menurut Sumarjono, pekerjaan tersebut juga sangat berisiko karena rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sumarjono mengatakan pihaknya juga berharap nantinya driver di Indonesia juga bisa mempunyai payung hukum yang mewajibkan mereka memiliki jaminan sosial. “Jadi misalnya nanti peraturannya itu bisa dari (Kementerian) Perhubungan atau Kominfo. Begitu masuk Grab atau GOJEK, wajib punya (jaminan sosial),” ungkapnya.

Agar pembayaran iuran menjadi ringan, Sumarjono pun mengusulkan agar bisa dicicil secara harian. Setelah diakumulasi untuk sebulan, baru disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pembayarannya supaya ringan, di-collect terlebih dulu, misalnya harian. Nanti baru ditarik kalau sudah sebulan. Itu yang kami sedang concern,” pungkasnya.

(Yanis)

Berita Terkait