- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Cirebon, Beritainspiratif.com - Jelang pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon akan merekrut pengawas TPS (PTPS).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rahmat Hidayat mengatakan, untuk kabupaten Cirebon pihaknya akan merekrut sekitar 6.746 orang. Jumlah tersebut berdasarkan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPTHP 2 tahun lalu, disepakati kalau jumlah TPS di Kabupaten Cirebon ini sebanyak 6.746 TPS yang tersebar di 40 kecamatan," ujar Rahmat saat ditemui Beritainspiratif.com usai menghadiri rapat koordinasi pembentukan PTPS, disalah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (6/2/2019).
Secara teknis pembentukan PTPS sendiri menurut Rahmat, akan diserahkan ke Panwas Kecamatan yang akan melakukan rekrutmen tersebut, dan pihaknya akan terus melakukan monitoring terkait rekrutmen PTPS ini.
"PTPS ini direkrut berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara," kata Rahmat.
Adapun syarat untuk menjadi PTPS, dijelaskan Rahmat, syarat menjadi PTPS berdasarkan UU adalah berusia 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, selain itu calon PTPS bukan pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu.
"Sekarang ini kami sudah mulai membuka pendaftaran untuk PTPS, untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria tadi, silahkan menghubungi Panwas Kecamatannya masing-masing, dan batas akhir dari pendaftaran ini pada tanggal 21 Februari nanti," tambahnya.
(Dekur)